Tarif Flat Administrasi Bank Dinilai Bebani Biaya Listrik Prabayar
mahalnya listrik prabayar (token) merupakan akibat dari biaya administrasi bank yang dipatok tetap per transaksi.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kelistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, mahalnya listrik prabayar (token) merupakan akibat dari biaya administrasi bank yang dipatok tetap per transaksi.
"Yang jadi permasalahan biaya transaksi yang ada di bank itu," kata Jarman di Jakarta, Minggu (13/9/2015).
Biaya administrasi bank dikenakan pada konsumen setiap kali isi ulang token. Berapa pun pulsa listrik yang dibeli, konsumen dikenai biaya administrasi bank dengan jumlah sama. Kisarannya mulai dari Rp 1.600 hingga Rp 3.000 per transaksi.
Menurut Jarman, seharusnya bank tidak menerapkan biaya administrasi flat untuk semua niai pulsa, tetapi dengan presentase. Contohnya seperti pengenaan tarif pajak penerangan jalan (PPJ), misalnya sebesar 2,4 persen untuk wilayah DKI Jakarta.
"Seperti PPJ itu dikenakan percentage terhadap pembelian pulsa, jadi berapa pun dia beli pulsa, percentage sama. Ini diharapkan juga diterapkan untuk biaya administrasi bank (pada pembelian pulsa listrik)," jelas Jarman.
Penggunaan listrik prabayar sebetulnya memberikan keuntungan bagi konsumen karena tidak ada biaya abonemen. Sayangnya, kata Jarman, biaya administrasi bank inilah yang justru membuat listrik prabayar menjadi seolah-olah lebih mahal ketimbang listrik pascabayar.
Jarman meminta pihak perbankan mengkaji kemungkinan perubahan biaya administrasi bank dari flat menjadi persentase. Jika tidak, maka konsumen yang akan menjadi korban, terutama konsumen yang membeli pulsa dengan nilai kecil berkali-kali.(Estu Suryowati)