Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenperin Minta Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen Dievaluasi

Kementerian Perindustrian dipastikan menolak kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen untuk 2016.

Penulis: Sanusi
zoom-in Kemenperin Minta Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen Dievaluasi
dok Kemenperin
Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun menyampaikan pandangannya terhadap rencana kenaikan cukai rokok disaksikan Dirjen Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto serta Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kemenperin Faiz Achmad pada diskusi Forwin di Kementerian Perindustrian, Jakarta, 22 September 2015. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian dipastikan menolak kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen pada 2016.

Pasalnya, kenaikan target cukai yang begitu drastis akan memberatkan sektor industri dan bisa menimbulkan gejolak hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bahkan, untuk menjaga keberlangsungan industri Tanah Air, Kementerian Perindustrian sudah menyiapkan surat resmi yang akan ditujukan ke Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro.

Surat resmi tersebut berisi tentang permintaan Kementerian Perindustrian kepada Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi kembali besaran kenaikan harga cukai tersebut.

"Suratnya sudah di meja Pak Saleh Husin (Menteri Perindustrian, red), tinggal menunggu disetujui oleh beliau," kata Panggah Susanto, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, dalam diskusi yang digelar Forum Wartawan Industri (FORWIN), Selasa (22/9/2015).

Menurut Panggah, kenaikan target cukai memang tidak bisa dihindari, tapi jika kenaikan harga terlalu tinggi bisa menimbulkan kontraproduktif terhadap industri. Paling tidak kenaikan cukai rokok tersebut bisa terlebih dahulu dengan industri terkait untuk mencari jalan tengah.

"Selama ini industri minta kenaikan harga cukai sebesar 6 persen, sedangkan pemerintah sendiri minta naik 23 persen. Ini kan gak ketemu. Hal ini yang harus dibicarakan lebih intens," kata Panggah.
Kendati demikian, Panggah juga menuturkan, hal yang harus dicermati yaitu, kenaikan target cukai rokok bisa tidak terealisasi pada 2016, dengan berkaca pada pencapaian tahun lalu.

BERITA REKOMENDASI

Sebagai gambaran, di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 pemerintah mengusulkan penerimaan cukai hasil tembakau naik 23 persen menjadi Rp 148,85 triliun.

Angka ini setara 95,72 persen dari total target penerimaan cukai tahun depan senilai Rp 155,5 triliun. Sementara, pada 2014, realisasi cukai tembakau hanya mencapai Rp 116 trilun. Padahal target cukai 2015 yang tertuang di APBN yang diteken pada September 2014, yaitu sebesar Rp 120,6 triliun.

"Ini kan artinya tidak tercapai target cukai untuk tahun lalu. Bagaimana mungkin mau dinaikkan sebesar 23 persen," tegas Panggah.

Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan rencana kenaikan cukai rokok pada 2016 dinilai tidak realistis. Bahkan sejak tahun 2000, realisasi penerimaan cukai pada 2015 sudah bisa diperkirakan tidak akan tercapai, tapi pada 2016 malah akan dinaikkan.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) juga telah menolak kenaikan target cukai yang dirasakan sangat tidak realistis dan mengancam kelangsungan industri tembakau.


Hariyadi Sukamdani, Ketua APINDO, sempat mengatakan bahwa kenaikan cukai sebaiknya mengikut angka inflasi yakni 5-7 persen atau sekitar Rp 129 triliun.

"Salah satu konsultan mengatakan industri tembakau itu paling rentan terhadap krisis. Tapi ini pertama kali di dalam sejarah, industri hasil tembakau mengalami kontraksi. Produksi rokok sejak Mei-Juli itu turun. Artinya, mereka yang tadinya inelastis terhadap krisis, menjadi elastis," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas