BKPM dan Pemerintah Bentuk Desk Khusus Anti-PHK
BKPM dan sejumlah kementerian terkait akan membentuk desk khusus untuk mencegah pemutusan hubungan kerja di tengah lesunya ekonomi dalam negeri.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Koordinator Perencanaan Modal (BKPM) bersama pemerintah membuat desk khusus agar tak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam kondisi ekonomi saat ini.
Rencananya BKPM akan memasukkan para pengusaha tekstil dan sepatu dalam desk anti PHK ini karena kedua sektor ini menyerap begitu banyak tenaga kerja.
Desk khusus ini bentuk perhatian pemerintah terhadap investor yang ada saat ini. Apalagi saat ini terjadi gejolak pelemahan ekonomi yang membuat banyak pemberi kerja melakukan pengurangan tenaga kerja.
"Pada prinsipnya bagaimana pemerintah membantu agar tidak menjadi PHK," ujar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (2/10/2015).
Ada paket kebijakan khusus dalam desk tersebut yang dapat meringankan beban para pengusaha saat ini. Contohnya, tarif industri listrik yang per bulan mencapai Rp 5 miliar tapi hanya mampu membayar Rp 3 miliar, maka pembayarannya dapat dicicil. Sisa kekurangannya dapat dibayarkan sampai enam bulan ke depan.
Meski pengusaha mendapat keringanan membayar, namun tagihan listriknya tetap tak berkurang. Sehingga pemasukan dalam negeri tetap sama dan investor tetap bisa menjalankan usahanya.
"Tetap memudahkan, tetapi tetap memberikan kepastian membayar dalam jangka waktu lebih panjang," papar Franky.
Desk khusus ini akan berpusat di BKPM dan mulai beroperasi 9 Oktober 2015. Dalam pelaksanaannya BKPM bekerjasama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian ketenagakerjaan.
Selain itu BKPM juga menggandeng Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) untuk mengetahui akar permasalahan para pengusaha selama ini.