Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Harus Tertibkan 'Trader' Nakal agar Harga Gas Industri Bisa Turun

Harga gas masih menjadi momok menakutkan untuk sektor industri nasional.

Editor: Sanusi

Dengan harga hulu yang sudah cukup tinggi, maka secara otomatis harga untuk konsumen atau industri pasti akan jauh lebih tinggi lagi.

"Mahalnya harga di sektor hulu, karena memang investasi di hulu sangat besar dimulai dari kegiatan eksplorasi sampai produksi, walaupun biaya tersebut akan diganti oleh negara dengan cost recovery," katanya.

Mahalnya harga gas industri juga diperparah dengan banyaknya tangan-tangan jahil yang memainkan harga gas tersebut.

Mamit menuturkan, pihak-pihak yang bermain di sektor hulu hanya KKKS. Mereka juga dalam menentukan harga masih dikawal oleh SKK Migas. Kecuali memang ada pihak-pihak tertentu di luar sistem bisa melakukan influence ke SKK Migas maupun KKKS.

"Yang banyak terjadi permainan justru di sektor hilir, dimana banyak trader yang hanya bermodalkan kertas bisa mendapatkan alokasi gas untuk industri karena ada kedekatan dengan pihak-pihak tertentu," ujarnya.

Harga Ideal

Dengan melihat segala macam problematika tersebut, Mamit menyarankan harga gas industri yang dijual di Indonesia ada di kisaran 7-8 dolar AS per MMBTU. Hal tersebut untuk menjaga agar industri nasional bisa bersaing dengan negara lain.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah pertama untuk sektor hulu, pemerintah harus bisa menjadi fasilitator antara pihak KKKS dengan Badan Usaha Niaga dalam membicarakan kembali harga jual.

Jika memang harus dikurangi, sebagaimana dengan rencana stimulus ekonomi bidang energi. Pemerintah harus mengurangi penerimaan negara dari penjualan gas, jatah pemerintah akan dikurangi dan digunakan untuk sektor hilir sehingga harganya bisa turun.

Selain itu, di sektor hilir menghapus Permen Nomor 19/2009.

Permen tersebut menghasilkan trader-trader bermodal kertas serta mengakibatkan stagnannya pembangunan infrastruktur di sektor gas. Permen tersebut juga memperpanjang rantai distribusi gas dari hulu hingga ke pengguna akhir.

"Selain itu, pemerintah juga harus menghapus Permen Nomor 3/2010, permen tersebut mengakibatkan sektor industri merasa menjadi pihak yang dianaktirikan terkait alokasi gas. Sehingga pasokan untuk mereka menjadi lebih sedikit."

Sebelumnya, berdasarkan perhitungan para pelaku industri dan Kemenperin, idealnya harga gas untuk industri di dalam negeri di bawah 5 dolar AS per MMBTU. Dengan harga sebesar itu, biaya produksi bisa lebih ekonomis, investor pun akan tertarik untuk membangun pabrik di Indonesia.

Harjanto, Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kemenperin usai rapat kerja dengan Komisi VI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/10/2015), menambahkan saat ini Kemenperin bersama-sama dengan kementerian-kementerian lain tengah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk penurunan harga gas domestik. Diharapkan, industri di dalam negeri ‎bisa terbantu oleh harga gas yang lebih murah.

"Nanti kita lihat bagaimana keputusannya di rapat interdepth, sekarang sedang disusun rancangan Perpres-nya di Kemenko Perekonomian untuk penurunan harga gas," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas