Effendi Simbolon Duga Isu Freeport Terkait Kunjungan Jokowi ke AS Bulan Ini
Menurutnya, hal itu harus dijelaskan agar tidak menimbulkan polemik.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan, Effendi Simbolon mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia dibahas pada saat dua tahun sebelum kontrak berakhir.
Dia mempertanyakan wacana pembahasan kontrak PT Freeport saat ini, padahal kontrak baru akan habis pada tahun 2021.
"Apa urgensinya pemerintah sekarang kemudian serta merta mewacanakan perpanjangan PT Freeport. Ini sudah menabrak undang-undang dan peraturan pemerintah. Pembahasan perpanjangan kontrak seharusnya dua tahun sebelum kontrak habis," kata Effendi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Effendi juga mempertanyakan wacana peninjauan kontrak PT Freeport berkaitan dengan kunjungan Presiden Joko Widodo ke Amerika Serikat pada bulan ini.
BACA JUGA: Jokowi Akan Temui Obama di AS 26 Oktober 2015 Nanti
Menurutnya, hal itu harus dijelaskan agar tidak menimbulkan polemik.
"Apakah ini konsumsi Presiden Jokowi yang akan berangkat ke Washington? Jangan perpanjangan kontrak Freeport menjadi persembahan kepada Paman Sam," tuturnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, perpanjangan kontrak Freeport itu sempat disinggung oleh Menteri Kordinator Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli. Ia menyebut ada pejabat yang sudah setuju atas perpanjangan kontrak Freeport.
Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2014, perpanjangan kontrak seharusnya dibahas dua tahun sebelum kontrak berakhir. Kontrak Freeport sendiri dijadwalkan akan berakhir pada 2021.
Rizal Ramli juga menyebut royalti pemerintah termasuk sedikit, yakni hanya sekitar 1 persen. Padahal di negara lain, negara bisa menerima 6-7 persen dari perusahaan seperti Freeport.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.