Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pekan Depan, OJK Mulai Lakukan Penyelidikan Terkait Kasus Saham SIAP

OJK akan menindaklanjuti penyelidikan terkait pelanggaran administrasi ataupun indikasi pidana

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pekan Depan, OJK Mulai Lakukan Penyelidikan Terkait Kasus Saham SIAP
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini masih menunggu seluruh laporan dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) atas investigasinya kepada sekuritas dan beberapa pihak terkait pelanggaran transaksi saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, kasus saham ‎telah dilakukan pemeriksaan oleh BEI dan telah memberikan sanksi kepada tiga broker yang melakukan perdagangan tidak sesuai ketentuan.

"Laporan belum masuk secara final, sebetulnya Bursa melaporkan secara bertahap progresnya dari perkembangan yang dilakukan. Laporan finalnya kami berharap dalam minggu ini," tutur Nurhaida, Jakarta, Selasa (17/11/2015).

‎Setelah OJK menerima laporan final, kata Nurhaida, OJK akan menindaklanjuti penyelidikan terkait pelanggaran administrasi ataupun indikasi pidana, sehingga diperlukan waktu untuk penyelidikan pencarian bukti-bukti pelanggaran kasus saham SIAP.

"Sanksi tidak bisa disampaikan dari awal karena pelanggaran sangat bervariasi, ada yang berat dan berdampak signifikan pada pasar modal, ada juga pelanggaran administrasi, kemudian pidana, dan lain-lainnya, jadi tidak bisa dikatakan diawal sanksinya apa," tutur Nurhaida.

Sementara mengenai waktu yang dibutuhkan OJK dalam penyelidikan hingga tuntas, Nurhaida mengaku tidak dapat memastikannya karena di dalam setiap pemeriksaan akan terus berkembang.

BERITA REKOMENDASI

"Perlu dipahami, bahwa pemeriksaan itu kan bisa memeriksa dokumen, pihak yang dipanggil belum tentu langsung datang, jadi tidak ada ketentuan harus sekian hari, agar dapat mengambil keputusan dalam memberikan sanksi itu berdasarkan data yang lengkap," papar Nurhaida.

‎Pada 11 November 2015, BEI memberikan sanksi dengan melakukan suspensi aktivitas perdagangan PT Danareksa Sekuritas, PT Reliance Securities dan PT Millenium Danatama Sekuritas karena terbukti melakukan kelalaian terhadap transaksi saham SIAP.

Namun, pada hari berikutnya ketiga sekuritas tersebut dizinkan kembali melakukan aktivitas perdagangan di Bursa, karena ketiga perusahaan tersebut telah melakukan perbaikan terhadap hal-hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas