Ketentuan Giro Wajib Minimum Primer Berlaku Hari ini
Ketentuan penurunan giro wajib minimum primer dalam rupiah dari 8 persen menjadi 7,5 persen berlaku efektif hari ini
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sylke Febrina Laucereno
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketentuan penurunan giro wajib minimum (GWM) primer dalam rupiah dari 8 persen menjadi 7,5 persen berlaku efektif hari ini, 1 Desember 2015.
Ketentuan ini dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/21/PBI/2015 tanggal 26 November 2015 tentang perubahan kedua atas PBI nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam rupiah dan valuta asing bagi bank umum konvensional.
Direktur Departemen Kebiakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia Solikin M Juhro mengatakan GWM Primer adalah salah satu instrument kebijakan moneter, selain BI rate. “GWM Primer ditujukan untuk mempengaruhi likuiditas sehingga dapat berpengaruh kepada suku bunga maupun kapasitas penyaluran kredit bank,” kata Solikin di Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Dia mengatakan, selain penurunan presentase GWM Primer, melalui PBI No. 17/21/PBI/2015 dilakukan pula penyesuaian persentase GWM Primer dalam rupiah yang mendapat jasa giro dari Bank Indonesia yaitu dari semula 3 persen dari Dana pihak ketiga (DPK) dalam rupiah, turun menjadi 2,5 persen dari DPK dalam rupiah.
Sementara tingkat bunga jasa giro untuk GWM tersebut tetap sebesar 2,5 persen per tahun sesuai dengan tingkat bunga efektif tahunan.
Selain itu, untuk bank yang melakukan merger atau konsolidasi, BI masih memberikan kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM Primer dalam rupiah sebesar 1 persen untuk jangka waktu satu tahun terhitung sejak merger atau konsolidasi berlaku efektif.
Dengan pemberian kelonggaran tersebut, maka GWM Primer dalam rupiah yang wajib dipenuhi oleh bank yang melakukan merger atau konsolidasi berubah dari semula sebesar 7,5 persen menjadi 6,5 persen dari DPK rupiah.