Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengunduran Diri Dirjen Pajak Bentuk Pertanggungjawaban Profesional

Usaha Direktorat Jenderal Pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak menurutnya belum mampu menaikan kemampuan

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengunduran Diri Dirjen Pajak Bentuk Pertanggungjawaban Profesional
Warta Kota/Nur Ichsan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Anggota Komisi XI DPR RI, Johnny G Plate menilai positif pengunduran diri Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk pertanggungjawaban Sigit terhadap jabatannya.

"Pengunduran diri Dirjen Pajak Pak Sigit sebagai bentuk pertanggungjawab profesional atas kinerja Dirjen Pajak," kata Johnny kepada Tribunnews.com, Rabu (2/12/2015).

Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR itu menuturkan, masalah shortfall penerimaan pajak tahun 2015 harus menjadi perhatian baik Kementerian Keuangan maupun DPR RI dalam menetapkan target penerimaan pajak dalam postur APBN selanjutnya.

"Shortfall ini sebetulnya memang sudah diperkirakan akibat pelambatan pertumbuhan ekonomi nasional dari asumsi 5,6 persen melemah menjadi 4,7 persen pronognosis pertumbuhan 2015," tuturnya.

Usaha Direktorat Jenderal Pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak menurutnya belum mampu menaikkan kemampuan penerimaan fiskal yang memang ditargetkan ekstra tinggi pada APBN-P 2015.

Menyadari bahwa target penerimaan fiskal 2015 yang cukup berat, untuk mendorong peningkatan kinerja Dirjen Pajak pemerintah dan DPR RI juga telah menaikan insentif bagi fiskal dan memperbaiki sistem IT melalui penyediaan budget yang cukup besar pada APBNP 2015 sebesar sekitar Rp 4,5 triliun.

Berita Rekomendasi

"Hasil dari insentif tersebut mulai terlihat namun belum cukup utk memenuhi target penerimaan fiskal 2015. Dampak dari shortfall ini akan mengakibatkan kenaikan defisit budget pada level 2,5 persen GDP untuk mempertahankan ratio penyerapan anggaran pada level +/_ 90 persen dari APBN-P 2015.

"Kita harapakan bahwa pengalaman tahun 2015 menjadi pelajaran untuk meningkatkan kinerja Dirjen Pajak pada tahun anggaran 2016," tandasnya.

Diketahui, Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito akhirnya mengundurkan diri dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena tidak berhasil mencapai target penerimaan pajak yang dapat ditolerir atau diatas 85 persen.

"Saya telah memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai Dirjen Pajak, pengunduran diri ini semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab saya yang tidak berhasil memimpin DJP dalam penerimaan pajak," kata Sigit melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (1/12/2015)

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito akhirnya mengakui bahwa target penerimaan pajak tahun ini tak akan tercapai. Dirinya bahkan mengisyaratkan mengibarkan "bendera putih" alias mengundurkan diri dari jabatannya akibat tak tercapainya target penerimaan pajak tersebut.

Dia mengungkapkan, dalam perhitungannya penerimaan pajak hingga akhir 2015 hanya akan mencapai 80 persen hingga 82 persen.

Berdasarkan data Ditjen pajak per 4 November 2015, penerimaan pajak baru mencapai Rp 774,4 triliun atau 59,84 persen. Sementara target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai Anggaran pendapatan belanja negara perubahan (APBN-P) 2015 mencapai Rp 1.294. Ini artinya masih kurang sekitar Rp 519,6 triliun lagi untuk mencapai target 100 persen.

"Perhitungan saya hanya akan mencapai 80-82% di akhir tahun 2015. Saya mengucapkan terimakasih atas dukungan dan bantuan teman-teman sekalian, mohon maaf bila ada hal-hal yang tidak berkenan selama ini," ujar Sigit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas