Peran Deutsche Bank di IPC Dinilai Sangat Lazim
"Mereka mempertaruhkan reputasi yang sangat mahal dan penuh risiko jika bermain kotor," kata Edwin.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi Pasar Modal Edwin Sinaaga menilai bahwa peran Deutsche Bank dalam proses perpanjangan konsesi JICT sangat lazim dilakukan di industri keuangan.
“Kontrak kerjasama dengan klien bisa saja baru akan ditandatangani menjelang transaksi dilakukan. Inilah yang membedakan bank investasi dengan bank konvensional,” jelas Edwin saat dihubungi, Rabu (2/12/2015).
Edwin menyatakan, dalam proses perpanjangan kontrak JICT, Deutsche Bank bertindak sebagai financial advisor. Dalam proses kerjanya, bank investasi ini akan terlibat dalam banyak aspek, misalnya melakukan valuasi, proyeksi bisnis hingga sampai tahap transaksi.
Dengan pola kerja yang spesifik tersebut, kebanyakan bank investasi mendapatkan fee dari transaksi yang dilakukan. Ini dilakukan agar setiap aksi korporasi yang dilakukan oleh klien memberikan keuntungan paling optimal. Itu sebabnya, kontrak kerjasama dengan bank investasi akan dilakukan mendekati transaksi selesai.
“Bisa dipahami jika status Deutsche Bank yang tidak memiliki kontrak di awal dengan Pelindo II disalahartikan oleh anggota pansus Pelindo II,” ujarnya.
Edwin juga ragu jika Deutsche Bank telah bertindak menyimpang sebagai finansial advisor dalam proses perpanjangan konsesi JICT. Sebagai bank investasi, Deutsche Bank termasuk salah satu yang terbesar dan memiliki rekam jejak yang positif di industri bank investasi dunia.
"Mereka mempertaruhkan reputasi yang sangat mahal dan penuh risiko jika bermain kotor," katanya.
Sebagai salah satu bukti mengenai reputasi Deutsche Bank, pemegang saham perusahaan ini banyak berasal dari Timur Tengah. Salah satunya adalah Raja Qatar Sheik Hamad Bin Jassim Bin Jabor Al Thani yang ikut menanamkan investasi di Deutsche Bank.
Qatar sendiri dikenal sebagai pusat keuangan syariah dunia. Bank syariah terbesar di Indonesia investornya juga dari Qatar. Jika bisnis bank investasi yang dilakukan Deutsche Bank sebagai sesuatu jahat bahkan riba, sudah pasti mereka tidak akan mau menanamkan dananya.
Sebelumnya Pansus Pelindo II mempersoalkan peran Deutsche Bank dalam proses transaksi Perpanjangan konsesi JICT. Salah satu yang dipersoalkan terkait tiadanya kontrak kerja antara Pelindo II dengan bank investasi tersebut.