Pertamina dan Pemerintah Sepakati 'Split' Blok Mahakam dan ONWJ
Pertamina dan ESDM telah menyepakati porsi bagi hasil (split) untuk Blok Mahakam dan Blok Offshore North West Java
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyepakati porsi bagi hasil (split) untuk dua blok migas yang akan berakhir masa kontraknya pada 2017, yaitu Blok Mahakam dan Blok Offshore North West Java (ONWJ).
Khusus untuk Blok Mahakam, Pertamina juga telah menyepakati besaran bonus tanda tangan (signature bonus) dengan pemerintah.
Wianda Pusponegoro, Vice President Corporate Communication Pertamina, saat dikonfirmasi, mengakui bahwa Pertamina dan Ditjen Migas Kementerian ESDM telah menyepakati klausul split untuk Blok Mahakam dan ONWJ serta signature bonus untuk Blok Mahakam.
Namun, Wianda tak bersedia menyebutkan porsi bagi hasil Pertamina dan pemerintah pada dua blok tersebut dan juga besaran signature bonus yang akan diberikan perseroan kepada pemerintah.
“Kita tunggu penandatanganan kontrak PSC (production sharing contract) dulu. Kami berharap akhir Desember ini PSC untuk Blok Mahakam sudah ditandatangani,” jelas Wianda.
Syamsu Alam, Direktur Hulu Pertamina, saat ditemui semalam di acara Anugerah Jurnalistik Pertamina di Hard Rock Kafe Pacific Place, Jakarta, mengakui bahwa Pertamina dan pemerintah telah menyepakati dua hal penting soal split dan signature bonus untuk Blok Mahakam.
Berdasarkan perkembangan tersebut, menurut Syamsu, target penandatanganan kontrak Blok Mahakam akhir tahun ini dapat dilaksanakan.
“Walaupun PSC tersebut akan berlaku setelah akhir 2017, dengan dapat dilakukan penandatanganan PSC tahun ini satu milestone dapat dicapai. Dengan demikian, kami dapat fokus mempersiapkan diri dalam proses alih kelola Blok Mahakam,” ujarnya.
Negosiasi soal split di Blok Mahakam berjalan alot. Terdapat beberapa opsi dalam pembagian porsi bagi hasil produksi Blok Mahakam. Salah satunya penetapan porsi bagi hasil berdasarkan kondisi lapangan. Di lapangan yang telah berproduksi, negara akan mendapatkan porsi bagi hasil lebih besar.
Sebaliknya, porsi bagi hasil untuk negara akan semakin rendah di lapangan eksplorasi. Di luar itu, Ditjen Migas mengusulkan konsep baru cost over revenue.
Selain itu, persoalan bonus tanda tangan juga dihitung berdasarkan nilai aset Blok Mahakam. Setelah nilai aset blok di Kalimantan Timur tersebut ditentukan, pemerintah baru akan menetapkan besaran bonus tanda tangan. Pemerintah menentukan Pertamina membayar sekian dari aset tersebut, misalnya 0,5 persen hingga 1 persen.
Djoko Siswanto, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, sebelumnya menyatakan rentang besaran bonus produksi sebesar 25 juta dollar AS hingga 55 juta dollar AS. Namun, Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman menyatakan Pertamina belum pernah membayar bonus tanda tangan lebih dari 25 juta dollar AS.
Pemerintah memberikan pengelolaan atas Blok Mahakam kepada Pertamina dengan hak 100 persen. Pertamina dapat melakukan share down kepada pihak lain yang dapat memberi manfaat paling banyak 30 persen. Perseroan belum memutuskan siapa yang akan digandeng, apakah Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation akan kembali bersama-sama Pertamina mengelola Blok Mahakam, atau hanya Pertamina saja.
Kontrak Kerja Sama (KKS) Wilayah Kerja Mahakam ditandatangani pada 6 Oktober 1966 dan berakhir 30 Maret 1997. Kontrak kemudian diperpanjang pada 11 Januari 1997 dan berakhir pada 31 Desember 2017.