Kementerian ESDM Bantah Sudah Ada Perpanjangan Kontrak dengan Freeport
Pemberian sinyal kepada investor adalah hal yang lazim untuk memberikan kesempatan kepada investor
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian ESDM membantah telah terjadi kesepakatan untuk memperpanjang kontrak dengan PT Freeport di wilayah Grassberg, Papua.
Kementerian ESDM dalam pernyataan persnya menyatakan pemerintah terus berupaya untuk memberikan sinyal kuat kepada investor bahwa Pemerintah menghargai upaya investasi yang dilakukan khususnya investor asing.
Kelanjutan Operasi hanya akan diberikan jika syarat-syarat telah terpenuhi termasuk jika regulasi memungkinkan. Syarat-syarat kelanjutan operasi freeport termasuk: Divestasi, Peningkatan Royalti, Penggunaan kandungan dan tenaga kerja lokal, pembangunan smelter, serta mengembalikan sebagian besar luas wilayah pertambangan ke Pemerintah.
Pemberian sinyal kepada investor adalah hal yang lazim untuk memberikan kesempatan kepada investor, dalam hal ini Freeport, agar dapat mempersiapkan diri untuk melakukan investasi.
Jumlah investasi Freeport sangat besar yaitu 17,5 miliar dolar AS dan membutuhkan proses financial closing.
Daya tarik investor baru terhadap Indonesia juga tergantung dari cara kita memperlakukan existing investor. Penataan regulasi minerba bukan hanya untuk Freeport. Treatment yang sama juga akan diberikan kepada investor lain yang memiliki komitmen untuk berinvestasi.
Karena masalah Freeport merupakan masalah strategis maka semua langkah yang diambil oleh Menteri ESDM tentunya dikonsultasikan dengan Presiden Jokowi.