BRI Ambil Alih 90 Persen Saham Bringin Life
RUPS LB PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menyetujui pengambilalihan PT Asuransi Jiwa Bringin Sejahtera oleh BRI.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sylke Febrina Laucereno
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menyetujui pengambilalihan PT Asuransi Jiwa Bringin Sejahtera oleh BRI.
Sekretaris perusahaan BRI Hari Siaga mengatakan hal ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Saham Bersyarat, di mana Dana pensiun (Dapen) BRI telah mengikatkan diri untuk menjual dan menyerahkan saham Dapen BRI di BJS kepada Bank BRI.
"Total nilai pengambilalihan untuk jumlah saham tersebut setara 1,69 kali Book Value per Juni 2015," kata Hari, Senin (14/12/2015).
Selanjutnya, pasca pengambilalihan oleh Bank BRI, susunan kepemilikan saham BJS berubah menjadi 91 persen saham Bank BRI dan 9 persen saham Yayasan Kesejahteraan Pekerja (YKP) Bank BRI.
Sebagai pemegang saham baru BJS, Bank BRI optimis dalam waktu 3 tahun ke depan akan mampu membawa BJS menuju "The Biggest Number of Policy Holder in Indonesia" dan menjadikan BJS sebagai "The Biggest Micro Insurance Provider" di Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank BRI akan melakukan implementasi strategi dengan fokus kepada dua hal.
Pertama, memanfaatkan keunggulan kompetitif Bank BRI, antara lain brand awareness, customer base and network, serta model bisnis bancassurance yang telah established.
Kedua, melakukan pembenahan internal untuk meningkatkan daya saing perusahaan melalui produk yang lebih baik, pemanfaatan IT, dan pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam proses operasional.
Selain pengambilalihan BJS, RUPS LB Bank BRI juga menetapkan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/2015 tanggal 3 Juli 2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan sebagai pedoman bagi Direksi dalam melaksanakan Program dimaksud dan akan mulai diberlakukan pada tahun 2016.
Peraturan tersebut antara lain mengatur bahwa sumber dana Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan di antaranya berasal dari penyisihan laba bersih setelah pajak yang ditetapkan dalam RUPS.
Peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri BUMN No. PER- 08/MBU/2013, mengatur bahwa sumber dana Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan di antaranya berasal dari anggaran Perusahaan yang diperhitungkan sebagai biaya.