Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenperin Berikan Penghargaan untuk Perusahaan yang Terapkan Industri Hijau

Kemenperin secara reguler memberikan penghargaan industri hijau kepada perusahaan industri yang telah mencapai tingkat beyond compliance

Editor: Sanusi
zoom-in Kemenperin Berikan Penghargaan untuk Perusahaan yang Terapkan Industri Hijau
dok Kemenperin
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Haris Munandar menunjukkan logo industri hijau kepada para wartawan pada Jumpa Pers Persiapan Akhir Penghargaan Industri Hijau 2015 di Kementerian Perindustrian, Jakarta, 14 Desember 2015. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mengapresiasi yang telah dilakukan oleh industri dalam menerapkan prinsip industri hijau, Kementerian Perindustrian secara reguler memberikan penghargaan industri hijau kepada perusahaan industri yang telah mencapai tingkat beyond compliance dalam proses produksinya.

“Mengingat sifatnya yang sukarela, jumlah penerima penghargaan industri hijau setiap tahunnya terus bertambah dan ini menjadi sebuah indikasi bahwa kesadaran industri untuk menerapkan industri hijau semakin meningkat,” tegas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Haris Munandar pada Persiapan Akhir Penghargaan Industri Hijau 2015 di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (14/12/2015).

Ia menceritakan, sejak 2010 Kementerian Perindustrian telah memberikan Penghargaan Industri Hijau (Green Industry Award) kepada industri yang telah menerapkan pola-pola penghematan sumber daya, termasuk penggunaan bahan baku dan energi terutama energi yang ramah lingkungan serta terbarukan.

(Baca Juga: Pelaku Usaha Dituntut untuk Berwawasan Industri Hijau)

Pada 2010-2015, tercatat sebanyak 458 perusahaan industri yang secara sukarela mengikuti penghargaan industri hijau dan 358 yang memperoleh penghargaan industri hijau. Penghargaan ini merupakan salah satu bentuk insentif yang diharapkan dapat mendorong pelaku industri dalam mewujudkan industri hijau. Penghargaan ini juga sifatnya partisipatif dan tidak dipilih oleh Pemerintah.

Haris menyampaikan, setiap industri yang memenuhi penilaian Penghargaan Industri Hijau akan menempati posisi klasifikasi mulai dari Level 1–5, dimana Level 5 merupakan level tertinggi.

“Penghargaan akan diberikan kepada perusahaan industri yang menempati level 5 dengan interval nilai 90,1-100 berupa trophy dan piagam penghargaan, sedangkan level 4 dengan interval nilai 80,1-90,0 berupa piagam penghargaan,” jelasnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, pada saat ini Pemerintah telah merampungkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk produk Semen Portland; Ubin Keramik; Tekstil Pencelupan, Pencapan, dan Penyempurnaan; serta Pulp. Sedangkan, Pulp Terintegrasi Kertas dalam proses penetapan.

“Tahun ini juga akan dilakukan finalisasi SIH produk Besi & Baja Dasar dan SIH Penggilingan Baja,” ungkapnya.

Tahun 2015, Pemerintah juga menyusun SIH untuk produk Pupuk Buatan Tunggal Hara Makro Primer; Karet Remah (Crumb Rubber); Karet Konvensional (Rib Smoked Sheet); Susu Bubuk; Gula Kristal Putih, dan Oleokimia Dasar. Sementara itu, SIH untuk produk Pupuk Buatan Tunggal Hara Makro Primer; Karet Remah (Crumb Rubber); Karet Konvensional (Rib Smoked Sheet); Susu Bubuk; dan Gula Kristal Putih akan ditetapkan tahun ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas