Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pelaku Usaha Dituntut untuk Berwawasan Industri Hijau

Saat ini pelaku usaha di Indonesa dituntut harus mulai beralih dari menjalankan bisnis seperti biasanya menjadi yang berwawasan industri hijau.

Editor: Sanusi
zoom-in Pelaku Usaha Dituntut untuk Berwawasan Industri Hijau
dok Kemenperin
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Haris Munandar didampingi Kabid Pengkajian Industri Hijau Kemenperin Liciawati Sunarjo memberikan paparan mengenai pengembangan industri hijau kepada para wartawan pada Jumpa Pers Persiapan Akhir Penghargaan Industri Hijau 2015 di Kementerian Perindustrian, Jakarta, 14 Desember 2015. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini pelaku usaha di Indonesa dituntut harus mulai beralih dari menjalankan bisnis seperti biasanya (business as usual) menjadi yang berwawasan industri hijau.

Isu ini penting dan mutlak untuk segera dilaksanakan guna tercapainya efisiensi produksi serta menghasilkan produk yang ramah lingkungan.

“Industri Hijau adalah sebuah icon industri yang harus dipahami dan dilaksanakan, yaitu industri yang dalam proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Haris Munandar pada Persiapan Akhir Penghargaan Industri Hijau 2015 di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (14/12/2015).

Menurut Haris, pengembangan industri hijau dapat dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain penerapan produksi bersih, konservasi energi, efisiensi sumber daya, eco-design, proses daur ulang dan low carbon technology.

“Melalui penerapan industri hijau, maka akan terjadi efisiensi pemakaian bahan baku, energi dan air, sehingga limbah maupun emisi yang dihasilkan menjadi minimal. Dengan demikian, maka proses produksi akan menjadi lebih efisien yang tentunya akan meningkatkan daya saing produk industri,” paparnya.

Di samping itu, pengembangan industri hijau merupakan salah satu usaha untuk mendukung komitmen Pemerintah Indonesia dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 26 persen pada 2020 dibandingkan dengan kondisi saat ini, dan diharapkan akan dapat mencapai 41 persen dengan bantuan internasional.

“Komitmen ini membutuhkan usaha dan tindakan nyata yang menyeluruh, mencakup seluruh sektor pengemisi gas rumah kaca pada sektor-sektor produksi dan konsumsi prioritas untuk tindakan mitigasi dan adaptasi, termasuk sektor Industri,” tutur Haris.

Berita Rekomendasi

Ia mengakui, bila ditinjau dari segi biaya dan waktu operasional proses industri, dalam jangka pendek penerapan industri hijau cenderung memerlukan investasi yang besar, namun dalam jangka panjang biaya produksi akan menjadi lebih rendah, bahkan bisa mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi dan pasar yang lebih luas.

“Sehingga apabila dihitung, biaya yang dikeluarkan dalam proses produksi industri hijau akan lebih rendah dibanding proses produksi konvensional karena proses produksi industri hijau mengutamakan efisiensi dan efektivitas. Untuk itu, investasi dalam pengadaan mesin dan teknologi ramah lingkungan ini akan digantikan (recovery) oleh tingkat efisiensi yang tercapai,” jelasnya.

Dari sisi pemerintah, tantangannya saat ini adalah mengembangkan industri hijau yang kompetitif, ekonomi hijau (green economy), menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB).

“Meskipun sudah banyak industri yang telah menerapkan industri hijau, tetapi langkah pemberian penghargaan perlu terus dilakukan agar semakin banyak industri yang termotivasi untuk menerapkan industri hijau, dengan harapan daya saing industri semakin meningkat seiring dengan meningkatnya efisiensi proses produksi,” ujar Haris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas