Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Selain Tunggak Pajak, Menkeu Tidak Ampuni Pelanggaran Lain

Selain unsur pajak, Bambang tidak akan memberi ampunan lagi untuk tindak pidana.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Selain Tunggak Pajak, Menkeu Tidak Ampuni Pelanggaran Lain
Harian Warta Kota/henry lopulalan
PENGUMUMAN KEBIJAKSAAN EKONOMI KE II - Menteri Keuangan: Bambang Brodjonegoro ketika mengumumkan Kebijaksaan Politik ke II di Kantor Presiden, Komplek Istana, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa(29/9/2015). Pada pengumuman kebijksanaan ekonomian ke 2 ini soal kemudahan perijinan usaha bagi penanam modal dan penghapusan PPN bagi pembuatan kapal. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku tidak akan menghukum penunggak pajak yang berada di luar negeri.

Selain unsur pajak, Bambang tidak akan memberi ampunan lagi untuk tindak pidana.

"Yang diampuni hanya unsur pajak jadi tidak ada pidana lain yang diampuni, itu saya tegas kalau yang itu," ujar Bambang di gedung DPR/MPR, Jumat (17/12/2015).

Bambang memaparkan di satu negara ada 2.700 aktifa (penunggak pajak) yang berpotensi bisa menyumbangkan pendapatan negara. Sedangkan ada 1.400 yang sudah berniat melaporkan tunggakan pajaknya ke pemerintah.

"Dari 1.400, aktifa yang belum di laporkan," ungkap Bambang.

Bambang memaparkan potensi minimal dari para penunggak pajak bisa mencapai Rp 60 triliun. Karena hal itu, kebijakan tax amnesty diberikan untuk pengampunan penunggak pajak, sekaligus menambah pemasukan negara.

"Tax amnesty bagus bisa mempengaruhi revisi target penerimaan di APBN-Perubahan," kata Bambang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas