Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

YLKI: Larangan Ojek Aplikasi Sangat Terlambat

Sekalipun Go-jek cs dilarang karena melanggar hukum, sanksi dan penegakan hukumnya pasti akan sangat lemah

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in YLKI: Larangan Ojek Aplikasi Sangat Terlambat
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ribuan warga antre untuk melamar menjadi pengemudi ojek berbasis aplikasi GrabBike di Plaza Barat, Kompleks Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2015). GrabTaxi melalui layanan GrabBike hari ini menggelar perekrutan pengemudi ojek secara besar-besaran. Perusahaan software asal Malaysia itu menggelar perekrutan dengan total lowongan 2.500 pengemudi. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai terlambat adanya pelarangan beroperasinya Go-Jek, Grabike dan lainnya dari Menteri Perhubungan Ignasius. Pasalnya industri jasa kreatif pelayanan angkutan umum sudah sangat tumbuh berkembang saat ini.

"Larangan ini sudah sangat terlambat, karena kini ojek sudah tumbuh subur, bak cendawan di musim hujan," ujar Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi di Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Tulus menilai sekalipun Go-jek cs dilarang karena melanggar hukum, sanksi dan penegakan hukumnya pasti akan sangat lemah. Karena faktanya keberadaan ojek justru banyak dibackup oleh oknum aparat, baik polisi, Dinas Perhubungan dan juga tentara.

"Keberadaan ojek justru dipelihara oleh oknum-oknum yang bersangkutan itu," ungkap Tulus.

Tulus memaparkan pertumbuhan suburnya sepeda motor dan ojeg akibat kegagalan pemerintah dalam menyediakan angkutan umum yang layak dan terjangkau. Meski ada Go-Jek dan jenis aplikasi ojeg lainnya, Tulus menilai pemerintah tidak membenahi diri untuk perbaikan transportasi umum.

"Walaupun, ketika sepeda motor sudah menjadi wabah, dampaknya justru turut mematikan angkutan umum resmi," papar Tulus.

Tulus menambahkan Kemenhub tidak bisa serta merta melarang keberadaan ojek, jikalau pemerintah belum mampu menyediakan akses angkutan umum. Sementara angkutan umum yang beroperasi kata Tulus tidak aman seperti kasus metromini di Tambora beberapa waktu lalu.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas