Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pembentukan Bank Banten Bukan Keinginan Rano Karno

Ia mengatakan, sebagai orang yang diperintahkan oleh Perda untuk membentuk bank Banten, pihaknya menunjuk PT BGD untuk melakukan proses pembentukan

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Pembentukan Bank Banten Bukan Keinginan Rano Karno
Amriyono Prakoso
Gubernur Banten Rano Karno 

TRIBUNNEWS.COM, BANTENGubernur Banten Rano Karno menyatakan tidak ada alasan untuk menggagalkan atau membatalkan pembentukan bank Banten karena sudah merupakan amanat Perda RPJMD Tahun 2013 dan Perda Penyertaan Modal untuk Bank Banten ke PT BGD Tahun 2013.

"Saya sebagai gubernur harus menjalankan amanat Perda. Kalau tidak dijalankan saya sebagai pimpinan daerah berarti gagal. Kecuali pembatalan tersebut juga melalui Perda," kata Gubernur Banten Rano Karno di ruang kerjanya di Serang, Senin (21/12/2-15).

Ia mengatakan, harus dipisahkan antara kasus yang menimpa personal pimpinan PT Banten Global Development (BGD) dengan dua anggota DPRD Banten terkait pembentukan bank Banten.

"Bank Banten bukan keinginan Rano Karno. Ini sudah dirancang sejak 2013 yang tertuang dalam RPJMD. malahan seharusnya ini sudah terbentuk sejak 2014, namun karena ada permasalahan pada waktu itu sehingga terlambat," katanya saat dikonfirmasi terkait kelanjutan pembentukan bank Banten tersebut.

Menurut dia, dengan keseriusan Pemerintah Provinsi Banten untuk membentuk Bank Banten tersebut terbukti dengan adanya kesiapan penyertaam modal pada APBD Banten 2013 sebesar Rp 314 miliar yang sampai saat ini belum dipakai.

Kemudian, pada APBD perubahan 2015 sudah dialokasikan dan disetujui untuk penyertaan modal Bank Banten tersebut sekitar Rp 250 miliar dan pada APBD 2016 dialokasikan Rp 385 sudah disiapkan.

"Artinya secara kesiapan modal yang disetor untuk penyertaan modal total Rp 950 miliar itu tidak ada masalah. Ini harus dipisahkan antara masalah yang terjadi antara Pak Ricky dan kawan-kawan dengan rencana pembentukan bank," kata Rano.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, sebagai orang yang diperintahkan oleh Perda untuk membentuk bank Banten, pihaknya menunjuk PT BGD untuk melakukan proses pembentukan bank Banten tersebut dengan melakukan kajian, konsultasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan waktu selama enam bulan.

Dari hasil kajian tim BGD dengan melakukan konsultasi dengan OJK, pada tanggal 30 November hasilnya dilaporkan ke Gubernur dengan menyodorkan empat nama bank antara lain Bank Pundi, Bank Windu Kencana, dan Bank MNC.

"Ya kelanjutannya sekarang ini kita nunggu proses di BGD terkait pergantian Pak Ricky karena kaitannya dengan surat-menyurat yang harus ditandatangani direktur BGD. Setelah itu kita konsultasi lagi ke OJK," katanya.

Terkait dengan permintaan DPRD Banten yang mengajukan second opinion dalam pebentukan bank Banten tersebut atas hasil konsultasi dengan tokoh Banten dan ahli perbankan, ia mengaku belum menerima permintaan tersebut secara resmi dari pihak DPRD.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas