DPR Akui Dualisme Pengelolaan BP Batam Bikin Investor Bingung Ajukan Izin
Ketua Komisi VI DPR RI, Achmad Hafisz Tohir mengatakan, BP Batam memiliki hak khusus dalam mengelola Batam.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VI DPR RI, Achmad Hafisz Tohir mengatakan, BP Batam memiliki hak khusus dalam mengelola Batam.
Namun menurutnya, pengelolaan khusus itu memiliki kendala yang membuat investor bingung untuk berinvestasi yang akhirnya terjadi dualisme.
"Untuk penyederhanaan izin kadang-kadang rangkap. Ada Wali Kota, Bupati, dan Gubernur dan investor agak bingung, ini yang buat ngurus izin jadi lama," kata Hafisz di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/1/2016).
Mengenai izin yang rangkap itu, kata Hafisz perlu diperbaikinya zona perdagangan bebas atau free trade zone di Batam.
Selain itu menurutnya, undang-undang otonomi daerah juga perlu adanya perbaikan terkait rangkap izin investor.
"Karena ini tidak boleh dia saling berebut (investor) dalam satu tempat dan satu daerah dimana industri dan ekonomi yang berkegiatan di sana itu menjadi terkendala lantaran ada keputusan pemerintah yang berbeda dengan keputusan BP Batam," tuturnya.
Menurutnya, BP Batam merupakan free trade zone yang sudah masuk pengelolaan khusus. Batam merupakan daerah yang bebas pajak yang punya otonomi sendiri.
"Saya kira UU daerah bebas pajak dan UU otonomi daerah ketika di daerah tersebut ada free trade zone," tandasnya.