Soal Smelter, Menteri ESDM Ultimatum Freeport Indonesia
Pada awalnya Freeport Indonesia berjanji progres smelter sudah mencapai 60 persen, namun sampai saat ini baru 11,5 persen.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengultimatum PT Freeport Indonesia jika pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian bahan tambang dan mineral (smelter) tidak sampai target pada 25 Januari nanti, akan diberi beban biaya tambahan.
Pada awalnya Freeport Indonesia berjanji progres smelter sudah mencapai 60 persen, namun sampai saat ini baru 11,5 persen.
Menteri ESDM Sudirman Said memberikan beban tambahan 5 persen bea keluar untuk setiap bahan tambang yang diekspor Freeport Indonesia.
Total pajak ekspor yang diberikan kepada perusahaan asal Amerika Serikat itu menjadi 10 persen dari jumlah sebelumnya.
"Kenapa kena 5 persen lagi, jadinya 10 persen karena hitungannya belum sampai 60 persen (pembangunan smelter) dari yang dipersyaratkan," ujar Sudirman di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Sudirman pun meminta Freeport Indonesia memberi tambahan setoran uang yang rencananya akan digunakan pembangunan pabrik smelter tersebut. Jika jumlah setoran awalnya 115 juta dollar AS, maka kali ini Sudirman meminta Freeport Indonesia menambah lebih besar.
"Setorannya jauh lebih besar dari yang dipersyaratkan enam bulan lalu," ungkap Sudirman.
Sudirman memaparkan uang yang disetorkan nantinya akan diberikan kembali kepada Freeport untuk biaya pembangunan smelter saja. Hal itu sebagai jaminan agar perusahaan asal negeri Paman Sam itu bisa komitmen menyelesaikan pabrik pengolahan dan pemurnian tersebut.
"Nanti uangnya buat dipakai membangun smelter itu," kata Sudirman.
Dalam pemberian ultimatum tersebut, Kementerian ESDM sudah berkoordinasi dengan lembaga negara dan instansi berbadan hukum terkait. Sehingga pemberian beban kepada PT Freeport Indonesia sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Sudah berapa kali ketemu instasi terkait termasuk BKF, Polri, Jaksa Agung, BKPM, sehingga aspek hukum terpenuhi," kata Sudirman.