Anggota Komisi V Minta Kemenhub Tunda Pembangunan Proyek Kereta Cepat
Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro meminta Kementerian Perhubungan menunda proyek kereta cepat
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
![Anggota Komisi V Minta Kemenhub Tunda Pembangunan Proyek Kereta Cepat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/presiden-hadiri-groundbreaking-kereta-cepat_20160121_211208.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro meminta Kementerian Perhubungan menunda proyek kereta cepat. Meskipun, sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) 107/2015 tentang kereta cepat Jakarta-Bandung.
Nizar mengingatkan Kementerian Perhubungan untuk mematuhi PP 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian mematuhi PP 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
"Akan menjadi beban keuangan negara dengan pinjaman dari Cina sebesar Rp7 9 triliun yang diangsur selama 60 tahun apalagi tahun 2015 tanggung jawab melalui APBN angsuran pemerintah cicilan hutang sebesar Rp 365 triliun," kata Nizar melalui pesan singkat, Selasa (26/1/2016).
Nizar mengatakan secara azas manfaat proyek tersebut kurang diperlukan sebab hanya sepanjang 141 Km serta bertentangan dengan konsep Presiden Jokowi yang akan membangun tol laut.
Hal lain yang diperhatikan mengenai tenaga kerja untuk pembangunan kereta cepat tersebut. "Eksodus pekerja lokal dari Cina akan bisa menghilangkan kesempatan pekerjaan bagi penduduk lokal karena ini pasti syaratnya adalah juga melibatkan pekerja dari Cina," tutur Politikus Gerindra itu.