Pengadilan Uni Eropa Tolak Pendaftaran Paten Desain Kemasan Coca Cola
Coca Cola sebelumnya telah mengajukan paten kepada pengadilan di Uni Eropa terhadap desain kemasan botol plastik, botol kaca, serta kaleng.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, LUXEMBOURG- Pengadilan menolak Coca Cola yang ingin mematenkan kemasan minuman ringannya, Rabu (24/2/2016).
Coca Cola sebelumnya telah mengajukan paten kepada pengadilan di Uni Eropa terhadap desain kemasan botol plastik, botol kaca, serta kaleng.
Produsen minuman yang berbasis di Amerika Serikat itu berargumen bahwa bentuk kemasan yang dimiliki perseroan merupakan "evolusi alami".
Ditemukan di Amerika Serikat pada akhir abad 19, Coca-Cola menjadi kiblat bagi pemasaran modern. Salah satunya adalah bentuk kemasan yang sudah menjadi ciri khas dan dikenali secara global.
Pada 2011, perusahaan tersebut mengenalkan botol dengan permukaan rata. Pengadilan Uni Eropa menolak pengajuan paten atas bentuk botol tersebut lantaran dinilai tidak memiliki dasar untuk dipatenkan.
"Pengadilan Umum menemukan bahwa tanda karakter pada botol tersebut tidak ada bedanya dengan yang lainnya sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan merek dagang," demikian pernyataan dari pengadilan.
"Dengan kondisi seperti itu, Pengadilan Umum menolak seluruh pengajuan paten oleh Coca Cola."