Tanggapi Kritik Menteri Marwan, Garuda Indonesia: Penerbangan Tak Bisa Tunggu Penumpang Telat
Manajemen PT Garuda Indonesia menanggapi kekecewaan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Marwan Djafar, sebagai penumpang.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen PT Garuda Indonesia menanggapi kekecewaan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Marwan Djafar, sebagai penumpang.
Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia, Benny Butarbutar, mengatakan penerbangan pesawat tidak dapat ditunda hanya karena menunggu penumpang yang belum datang.
"Kalau terbang pukul 08.00 WIB, ya terbang sesuai jadwal, tidak bisa ditunda untuk menunggu. Karena nanti bisa menggangu waktu penerbangan lainnya," ujar Benny saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Baca juga: Menteri Desa: Ganti Direktur Garuda Indonesia! Garudanya Bobrok
Sementara mengenai persoalan delaynya penerbangan kedua yang ditumpangi Marwan setelah tertinggal pesawat pertama, Benny mengaku belum mengetahui. Ia harus menghubungi staf Garuda di lapangan.
"Nanti saya cek dulu, kenapa bisa delay. Tapi kalau delay kami beri kompensasi sesuai aturan yang ada," sambung Benny.
Marwan marah-marah di depan peserta seminar nasional "Peta Desa untuk Percepatan Pembangunan Desa dan Kawasan Pedesaan," di University Club UGM, Yogyakarta, Rabu (24/2/2016) siang.
Pertama, Marwan mendapatkan penerbangan pukul 08.00 WIB menuju Yogyakarta, tetapi terlambat sampai bandara sehingga tertinggal pesawat. Ia mengambil penerbangan pukul 10.00 WIB, namun delay dan baru diterbangkan pukul 11.30 WIB.
"Kalau kita ketinggalan dua sampai tiga menit saja sudah ditinggal, tapi kalau delay bisa dua sampai tiga jam kita tidak dapat apa-apa," ujar Marwan.
Baca juga: Menteri Marwan Sebut Tak Ada Sejarahnya Garuda Untung
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomo PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia, telah diatur mengenai persoalan kompensasi atau ganti rugi yang didapat penumpang dari maskapai penerbangan.
Dalam peraturan ini, hanya berlaku untuk keterlambatan yang disebabkan faktor manajemen maskapai, seperti keterlambatan kru pesawat, keterlambatan catering, keterlambatan penanganan di darat, menunggu penumpang atau ketidaksiapan pesawat.
Baca juga: Sambil Kritik Garuda, Menteri Marwan Singgung Lion Air: Apa Hubungannya?