Tanggapi Kritik Menteri Marwan, Garuda Indonesia: Penerbangan Tak Bisa Tunggu Penumpang Telat
Manajemen PT Garuda Indonesia menanggapi kekecewaan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Marwan Djafar, sebagai penumpang.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Y Gustaman
Sedangkan keterlambatan disebabkan faktor teknis operasional, baik bandara asal maupun tujuan, kemudian faktor cuaca, dan faktor lain di luar manajemen tidak menjadi bagian dari manajemen.
Berikut kompensasi atau ganti rugi dimaksud sesuai dengan kategori keterlambatan:
1. Kategori 1, keterlambatan 30-60 menit, kompensasi berupa minuman ringan.
2. Kategori 2, keterlambatan 61-120 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan (snack box).
3. Kategori 3, keterlambatan 121-180 menit, kompensasi berupa minuman dan makanan berat.
4. Kategori 4, keterlambatan 181-240 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan serta makanan berat.
5. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000.
6. Kategori 6, yaitu pembatalan penerbangan maka maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).
7. Keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund). dan
8. Khusus pada kompensasi keterlambatan kategori 5 di mana calon penumpang mendapat ganti rugi sebesar Rp 300.000. Pemberian ganti rugi dapat berupa uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening, selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi.