Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pungutan Tapera di Indonesia Diklaim Lebih Kecil Jika Dibanding Negara Lain

"Kalau dibandingkan negara lain kita paling kecil kok."

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pungutan Tapera di Indonesia Diklaim Lebih Kecil Jika Dibanding Negara Lain
/TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
SIAP HUNI : Deretan rumah rumah siap huni dengan konsep minimalis siap dipasarkan di kawasan Kampung Patrol, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (27/9). Kementerian Perumahan Rakyat menjamin kenaikan batas harga rumah bersubsidi tidak akan dilakukan sampai akhir tahun. Penyesuaian harga rumah baru akan dilakukan awal 2014 dengan kenaikan tidak lebih dari 10 persen. (TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menolak adanya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pasalnya pungutan diambil dari gaji pegawai dan pemberi kerja.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengklaim bahwa pungutan Tapera sangat kecil dibandingkan negara lain. Jika iuran Tapera hanya 3 persen, Singapura mencapai 35 persen.

"Kalau dibandingkan negara lain kita paling kecil kok," ujar Dirjen Pembiayaan Perumahan Rakyat Kementerian PUPR Maurin Sitorus di Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Maurin memaparkan sudah melakukan studi ke beberapa negara di luar ASEAN. Hasilnya bahwa skema Tapera memang dibutuhkan para pegawai khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Kita sudah membandingkan dengan beberapa negara. Memang skema Tapera sangat dibutuhkan masyarakat," kata Maurin.

Sampai saat ini belum ditentukan besaran iuran Tapera. Pasalnya pihak pengusaha masih keberatan jika pegawainya dibebankan pungutan 2,5 persen dan pemberi kerja 0,5 persen.

Maurin memaparkan pihak pemerintah akan terus berdialog dengan para pengusaha untuk mencari jalan tengah yang paling baik. Jika berhasil besaran iuran Tapera di Indonesia kan nanti ditentukan dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Berita Rekomendasi

"Ini akan dibicarakan lagi dari semua stakeholder, juga Apindo dan Asoiasi pekerja, yang dalam draft awal 3 persen, ini bisa berubah," jelas Maurin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas