Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Industri Pengolahan Kopi Dipacu untuk Imbangi Ekspor

Peluang pengembangan industri pengolahan kopi di dalam negeri masih cukup besar

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Industri Pengolahan Kopi Dipacu untuk Imbangi Ekspor
ISTIMEWA
Menteri Perindustrian Saleh Husin didampingi Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang, dan Ketua Umum Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Irfan Anwar memperlihatkan biji kopi luwak pada rapat umum anggota (RUA) IX AEKI di Jakarta, 10 Maret 2016. Ekspor produk kopi olahan tahun 2015 mencapai USD 356,79 juta atau meningkat sekitar 8 persen dibandingkan tahun 2014, Negara tujuan ekspor seperti Filipina, Malaysia, Thailand, Singapura, China dan Uni Emirat Arab. 

"Selain itu pemerintah telah memberikan fasilitas pajak penghasilan, berdasarkan PP No.18 Tahun 2015 untuk investasi baru industri pengolahan kopi (KBLI 10761) di beberapa daerah di luar Jawa," kata Panggah.

Pemerintah juga melakukan harmonisasi tarif bea masuk (MFN) produk kopi olahan (kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, kopi mix) dari 5 persen menjadi 20 persen melalui Peraturan Menteri Keuangan No.132 Tahun 2015.

"Harmonisasi tarif ini dimaksudkan untuk memberikan iklim berusaha yang kondusif bagi industri pengolahan kopi di dalam negeri," tegasnya

Kemenperin juga telah memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kopi Instan secara wajib yang mulai berlaku secara efektif pada tanggal 17 Januari 2016 sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No. 87/M-IND/PER/10/2014.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas