Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Airport Tax Bandara Naik Hingga 50 Persen Mulai 1 April

Kenaikan airpot tax ini dilakukan untuk meningkatkan fasilitas di bandara.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Airport Tax Bandara Naik Hingga 50 Persen Mulai 1 April
istimewa
Ilustrasi airport tax 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Bandara Soekarno Hatta akan menaikkan passenger service charge (PSC) atau biasa disebut airport tax kepada para penumpang per 1 April besok. Kenaikan tarif antara Rp 10.000 hingga Rp 20.000.

Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II, Agus Haryadi pada Senin (28/3) mengatakan, kenaikan airpot tax ini dilakukan untuk meningkatkan fasilitas di bandara.

“Kenaikan harganya demi kenyamanan penumpang bandara. Kami sudah melakukan survey terlebih dahulu sebelum menentukan kenaikan tarif, “ kata Agus.

Agus menuturkan, bandara sejauh ini juga sudah meningkatkan pelayanan kepada para pengguna jasanya. “Kualitas kemanan juga sudah kami tingkatkan. Bukan hanya Bandara Soekarno Hatta saja, tapi enam bandara lainnya juga akan naik tarifnya,” kata Agus.

Agus menuturkan, proses sosialisasi juga sudah dilakukan selama beberapa oekan terakhir.

Per 1 April nanti, tarif PSC Terminal 1 domestik dari Rp 40.000 menjadi Rp 50.000 (naik 24 persen). Terminal 2 domestik dari Rp 40.000 menjadi Rp 60.000 (50 persen).

“Untuk Terminal 3 domestik dari Rp 40.000 menjadi Rp 60.000. Sementara Terminal 2 dan 3 Internasional tetap dalam tarif Rp 150.000, “ katanya.

BERITA REKOMENDASI

Sedangkan tarif PSC Terminal 3 Ultimate internasional nanti, kata Agus, akan dikenakan Rp 200.000.

Sebelum menaikan tarif, pihak PT Angkasa Pura II telah meminta masukan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, PT Angkasa Pura II harus bisa memberikan sesuatu yang bisa memuaskan para calon penumpang dari segi pelayanan.

“Standar pelayanan di Bandara Soekarno-Hatta harus dipenuhi, misalnya waktu terlama untuk pengambilan bagasi adalah 20 menit paling lama, dan lain sebagainya, “ kata Tulus.

Pihak Kemenhub, kata Tulus, juga harus mengawasi implementasi standar pelayanan minimal bandara setelah adanya kenaikan tarif PSC ini.


“Untuk masalah transportasi dari dan ke bandara juga harus dipantau, misalnya tarif taksi dan bus Damri, “ kata Tulus.

Sebelumnya, YLKI juga sempat mengkritik kinerja bus Damri di Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan aduan konsumen yang diterima, ada beberapa poin yang harus dibenahi, mulai dari masalah tarif, ketepatan waktu, perilaku sopir, dan pelayanan lainnya. (Banu Adikara)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas