Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ditjen Pajak: Batas Waktu Lapor SPT Pajak via Online Diperpanjang Hingga 30 April

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik (e-filing dan e-SPT) diperpanjang sampai 30 April 2016

Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Ditjen Pajak: Batas Waktu Lapor SPT Pajak via Online Diperpanjang Hingga 30 April
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO/FX ISMANTO
Ilustrasi penyerahan SPT Pajak 

TRIBUNNEWS.COM , JAKARTA - Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik (e-filing dan e-SPT) diperpanjang sampai 30 April 2016 karena adanya kendala di sistem.

"Ditjen Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik," bunyi keterangan tertulis Ditjen Pajak, Rabu (30/3/2016).

Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat.

"Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik," ujarnya.

Melalui Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.

Dengan demikian, pelaporan SPT pajak via online melewati 31 Maret 2016 tidak akan dikenai sanksi atau denda administrasi.

"Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administrasi," tulisnya. (tribun mulyono)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas