Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Polemik Pajak Air Permukaan PT Inalum Harus Segera Dituntaskan

Menurutnya, perlu ada solusi untuk menyelesaikan konflik yang berkepanjangan tersebut

zoom-in Polemik Pajak Air Permukaan PT Inalum Harus Segera Dituntaskan
Hasil produksi PT Indonesia Aluminium Asahan (Inalum). 

Menurutnya, logika berpikir dari munculnya Pergub Sumatera Utara tidak menimbulkan keadilan bagi subjek pajak PT Inalum (Persero).

Sebab, karakteristik usahanya yang secara skala ekonomi harus menggunakan PLTA.

"Tafsir aturan yang demikian tidak memberikan insentif bagi dunia usaha PT Inalum (Persero) yang sudah berinvestasi sangat besar dalam membangun PLTA," ujarnya.

Bila Pasal 9 ayat (3) tidak dapat diberlakukan terhadap PT Inalum (Persero) karena original intens Pasal tersebut ditujukan untuk PLN (Persero), maka semestinya bagi PT Inalum (Persero) tetap berlaku prinsip perhitungan berdasarkan Rp/ Kwh bukan berdasarkan air yang mengalir.

Hal ini dikarenakan esensi mendasar dari Pasal 9 ayat (3) Pergubsu tersebut adalah perlakuan khusus harga dasar bagi PLN (Persero), dan perhitungan harga untuk pembangkit listrik adalah berdasarkan Rp/ kwh bukan berdasarkan kubikasi air yang mengalir.

“Meskipun Pasal 9 ayat (3) mengenai tarif Rp 75/ KwH tidak bisa diberlakukan untuk PT Inalum (Persero) tetapi dasar perhitungan berdasarkan Rp / Kwh semestinya tetap diberlakukan bagi PT Inalum (Persero) karena karakteristik kegiatan usahanya sama yakni pembangkit listrik yang dihitung berdasarkan Rp / KwH bukan berdasarkan kubikasi air mengalir bukan pemakaian air,” jelasnya.

Demikian pula dalam sejumlah Pergub di berbagai provinsi yang mengatur pajak air permukaan, secara umum menggunakan acuan Rp / Kwh untuk pembangkit listrik PLN maupun non-PLN dan bukan menggunakan kubikasi air mengalir.

Berita Rekomendasi

Di samping itu, tidak semua provinsi mengatur ketentuan yang sama seperti pada Pasal 9 ayat (3) Pergubsu tersebut, misalnya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2012 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan untuk Menghitung Pajak Air Permukaan.

Pada Lampiran Pergub Jawa Timur tersebut ditetapkan untuk Pembangkit Listrik sebesar Rp 100,-/KwH tanpa membedakan PLN atau non-PLN.

Oleh karenanya kata dia, Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara tersebut akan menimbulkan peningkatan biaya produksi yang signifikan bagi PT Inalum (Persero).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas