Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kadin Desak Pelindo II Cabut Penerapan Tarif Progresif 900 persen

Kadin Indonesia terus mendesak PT Pelindo II agar segera mencabut penerapan tarif progresif 900 persen.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribunnews, Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadin Indonesia terus mendesak PT Pelindo II, pengelola terminal peti kemas, dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok agar segera mencabut penerapan tarif progresif 900 persen.

Meski sempat muncul wacana bahwa Pelindo II akan merevisi beleid tersebut, namun sampai sekarang, revisi aturan tersebut tak kunjung muncul.

Akibatnya, para pelaku usaha terbebani dengan beleid yang berlaku sejak 1 Maret 2016 itu.

Wakil Ketua Umum Kadin Logistik dan Supply Chain, Rico Rustombi kembali menegaskan bahwa aturan itu sangat salah kaprah dan melanggar Peraturan Menteri Perhubungan nomor 117 tahun 2015.

Pasal 3 menyebutkan pemilik barang diberikan kelonggaran selama tiga hari. Jelas bahwa beleid Pelindo II ini tidak sinkron dengan Permenhub.

Kadin berniat melayangkan protes setelah mendengar keluhan dari belasan asosiasi pengguna jasa pelabuhan.

Berita Rekomendasi

Dikatakan Rico, asosiasi telah bersepakat penerapan tarif progresif 900 persen pada hari kedua setelah kapal sandar di pelabuhan akan mengakibatkan kenaikan biaya logistik.

"Kami dunia usaha tidak keberatan dikenakan tarif progresif yang tinggi dengan catatan semua peraturan yang tumpang tindih sudah dibenahi dan efektif. Jangan pengguna jasa yang menjadi korban yang harus menanggung tarif progresif yang tinggi," ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (1/4/2016).

Sebagaimana diketahui, setelah ada pertemuan antara Kadin Indonesia dengan sekitar 15 asosiasi yang menyatakan berkeberatan dan mendesak agar aturan tarif progresif 900 persen segera dicabut, pihak Pelindo dan Otoritas Pelabuhan langsung mewacanakan untuk merevisinya.

Waktu itu, draf revisi tarif progresif 900 persen berubah cukup siginifikan.

Pada hari pertama penimbunan, pengusaha dikenai tarif dasar Rp 27.500 per kontainer berukuran 20 kaki dan Rp 54.400/peti kemas 40 feet.

Pada hari kedua, tarif tersebut naik menjadi lima kali lipat (500 persen) tarif dasar. Adapun pada hari ketiga, angka ini naik 7,5 kali lipat (750 persen) tarif dasar.

Rico berharap, Pelindo II ikut mendukung upaya pemerintah mempercepat laju pertumbuhan ekonomi nasional dengan cara mencabut penerapan tarif progresif 900 persen.

"Revisi tarif progresif itu memang moderat. Namun, tetap saja masih terbilang memberatkan para pelaku usaha yang bersentuhan dengan Pelabuhan Tanjung Priok sehingga memang dicabut dan dibatalkan serta dikembalikan ke aturan sebelumnya," ujar Rico.

Beleid sebelumnya menyebutkan bahwa untuk proses bongkar pada hari ke- 1 hingga ke-3, free charge alias gratis.

Sedangkan untuk penumpukan kontainer di hari ke-4 sampai ke-7 dikenakan tarif 500 persen dan di atas 7 hari sebesar 700 persen.

Namun hingga saat ini, rencana revisi tersebut masih sebatas wacana, belum terealiasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas