Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Batik Air dan TransNusa Tabrakan, 3 Staf ATC Halim Perdanakusuma Dirumahkan Sementara

AirNav Indonesia membebastugaskan 3 personel Air Traffic Center (ATC) di Bandara Halim Perdanakusuma.

Editor: Sanusi
zoom-in Batik Air dan TransNusa Tabrakan, 3 Staf ATC Halim Perdanakusuma Dirumahkan Sementara
TRIBUN/HO
Pesawat TransNusa yang sedang ditarik di taxi way Bandara Halim Perdanakusuma rusak parah setelah tertabrak pesawat Batik Air bernomor penerbangan ID 7703 rute Jakarta-Makassar, Jakarta, Senin (4/4/2016). Insiden tersebut terjadi saat pesawat Batik Air akan tinggal landas. Tidak ada korban jiwa akibat insiden tersebut. TRIBUNNEWS/HO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia membebastugaskan 3 personel Air Traffic Center (ATC) di Bandara Halim Perdanakusuma.

Keputusan itu diambil menyusul insiden benturan pesawat Batik Air ID 7703 dengan pesawat Transnusa 42-600 di runway Bandara Halim Perdanakusuma, Senin (4/4/2016) malam.

"Grounded selama tiga minggu untuk melakukan penelitian. Seminggu ini mereka diminta untuk melakukan penenangan diri," ujar Wisnu Darjono Direktur Operasional AirNav Indonesia, Jakarta, Selasa (5/4/2016).

"Karena masalah ini gangguan emosionalnya sangat tinggi terhadap psikologis mereka. Kemudian kami evaluasi dan investigasi sebenarnya ada faktor apa yang membuat kejadian ini terjadi," lanjut Wisnu.

Ia menuturkan, ketiga personel ATC Bandara Halim Perdanakusuma yang dibebastugaskan yakni controller, asisten controller, dan supervisor. Ketiganya tidak diizinkan untuk melakukan tugas pemanduan pesawat.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengambil langkah cepat setelah mendapatkan informasi terjadi insiden tabrakan pesawat Transnusa dan Batik Air di runway Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Ia meminta Investigasi dilakukan terhadap petugas ATC Perum LPPNPI, perusahaan ground handling, dan PT Angkasa Pura II selalu pengelola Bandara Halim Perdanakusuma.

Berita Rekomendasi

Mantan Dirut PT KAI itu juga membekukan sementara izin perusahaan ground handling yakni PT Jasa Angkasa Angkasa Semesta yang saat kejadian sedang menarik pesawat Transnusa 42-600.(Yoga Sukmana)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas