Mau Kejar Pajaknya, Facebook dan Twitter di Indonesia Ternyata Baru Punya Kantor Perwakilan
“Bagaimana perlakuan pajak untuk perusahaan-perusahaan yang kita kenal beroperasi secara online, seperti Google, Twitter, Facebook, dan Yahoo?”
Editor: Choirul Arifin
Google juga sebagai dependent agent Google Asia-Pasifik di Singapura.
“Sehingga sesuai dengan Pasal (2) Ayat (5) huruf (N) UU PPH dia berstatus BUT. Penghasilan yang bersumber dari Indonesia termasuk iklan, harusnya menjadi penghasilan dari PPH kita. Ini sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus,” terang Bambang.
Twitter sudah tercatat di KPP Badan dan Orang Asing tetapi hanya sebagai ‘rep office’ dari Twitter Asia-Pasifik.
Twitter baru terdaftar sebagai ‘rep office’tahun lalu, tepatnya 22 April 2015.
Bambang menuturkan, dalam menjalankan usahanya Twitter ini bertindak sebagai dependent agent dari Twitter Asia-Pasifik di Singapura.
Adapun penghasilan yang diterima Twitter Asia-Pasifik Singapura yang bersumber dari Indonesia termasuk iklan, akan menjadi penerimaan pajak Indonesia.
"Artinya menjadi bagian dari penerimaan pajak kita. Untuk memastikan itu sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus. Jadi Twitter ini ceritanya hampir sama dengan Yahoo. Bedanya kalau Yahoo sudah PT. Kalau ini dia hanya ‘rep office’ dari Twitter Asia-Pasifik,” kata Bambang.
Sama halnya dengan Twitter, Facebook juga sudah terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing, namun hanya sebagai ‘rep office’ dari Facebook di Singapura.
Facebook terdaftar sebagai ‘rep office’ di Indonesia sejak 10 Februari 2014.
“Dalam menjalankan usahanya, Facebook bertindak sebagai dependent agent dari Facebook Singapura. Penghasilannya otomatis termasuk jasa periklanan, seharusnya masuk menjadi bagian dari PPH kita. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan khusus,” kata Bambang.
Penulis
: Estu Suryowati