Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Revisi UU Migas Harus Bisa Wujudkan Pertamina Jadi NOC

Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) Nomor 22 Tahun 2001 dinilai terlalu liberal.

Editor: Sanusi
zoom-in Revisi UU Migas Harus Bisa Wujudkan Pertamina Jadi NOC
ISTIMEWA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) Nomor 22 Tahun 2001 dinilai terlalu liberal.

Untuk itu, revisi UU Migas harus mengembalikan sektor ini sesuai filosofi Pasal 33 UUD 1945, yakni demi kemakmuran rakyat.

Untuk mewujukan itu, kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Atgas, dalam diskusi "Urgensi RUU Migas dan Kedaulatan Energi Nasional" di Jakarta, Jumat (22/4), salah satunya harus menjadikan Pertamina sebagai National Oil Company (NOC).

"Implementasi yang paling penting itu, adalah bagaimana menjadikan BUMN yang mempunyai nilai strategis di bidang perminyakan, dalam hal ini Pertamina, itu betul-betul bisa kita jadikan National Oil Company," katanya.

Menurut Supratman, hal seperti itu bukan hanya di sektor Migas, namun sektor lainnya.

Komisi VII DPR RI juga sedang menggagas di sektor pertambangan, karena harus lahir perusahaan negara yang khusus menangani sumber daya alam agar bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Jika bicara NOC, lanjut Supratman, dulu Petronas belajar soal Migas kepada Pertamina.

Berita Rekomendasi

Dari hasil belajar itu, saat ini Petronas mempunyai kontribusi besar ke APBN Malaysia, yakni sebesar 40 persen.

"Kenapa bisa terjadi? Kekayaan kita karena tidak terbukukan, karena kalau hanya di buku negara, itu tidak punya nilai apa-apa. Ini akan jauh berbeda jika diberikan hak menguasai negara itu, bagimana menguasai hak negara itu diberikan kepada NOC, dalam hal ini tentu Pertamina," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas