Liburan Panjang, Kemenhub Bebaskan Truk Besar Beroperasi
Kementerian Perhubungan tidak melarang pengoperasian truk besar selama liburan panjang mulai 5 sampai 8 Mei 2016
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan tidak melarang pengoperasian truk besar selama liburan panjang mulai 5 sampai 8 Mei 2016.
Pasalnya arus lalu lintas tidak akan sepadat seperti liburan.
"Kebijakan Kementerian Perhubungan tidak melakukan pelarangan truk seperti di periode lebaran," ujar Sekjen Kementerian Perhubungan Sugihardjo di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (4/5/2016).
Sugihardjo memaparkan tempat wisata yang akan banyak didatangi saat liburan panjang ini. Karena hal tersebut berbeda saat libur lebaran.
"Ini bukan liburan ritual agama, jadi akan banyak tempat wisata didatangi," jelas Sugihardjo.
Direktorat Jenderal Darat telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengatur Jalan, Tol, Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Usaha Jalan Tol, Polri, dan Dinas Perhubungan tingkat Provinsi dan Kabupaten.
Hal tersebut untuk melakukan optimalisasi operasional dan kelancaran lalu lintas.
Kementerian Perhubungan juga akan fokus kepada pengaturan di titik-titik potensi kemacetan seperti Cikarang Utama, Cikunir, tempat istirahat (Rest Area), Cikopo (KM66), Cibubur dan Jagorawi.
"Akan diberlakukan skenario pemberlakuan sistem buka tutup," ungkap Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Eddy Gunawan.