Menteri Keuangan Merasa Tersandera, Pembahasan Tax Amnesty Terkatung-katung
Ketidakpastian ini membuat pihaknya belum bisa berbuat apa-apa untuk mendongkrak penerimaan pajak.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Masih belum pastinya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty membuat pemerintah galau. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bahkan mengaku tersandera.
Ketidakpastian ini membuat pihaknya belum bisa berbuat apa-apa untuk mendongkrak penerimaan pajak.
Padahal pemerintah tengah menghadapi risiko fiskal, kemungkinan tidak tercapainya (shortfall) penerimaan negara. "Tax amnesty belum ada kepastian, kita tidak bisa melakukan apa-apa," katanya, Senin (16/5/2016).
Tapi Bambang optimistis target penerimaan pajak masih dikejar dengan berbagai upaya, terutama dari uang tebusan tax amnesty.
Dilanjutkan hari ini
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda penyelesaian pembahasan RUU Tax Amnesty dan akan melanjutkan kembali hari ini, Selasa (17/5/2016).
Bambang berharap pembahasan beleid itu akan selesai pada Juni 2016. Dengan begitu langkah untuk menggenjot penerimaan bisa dilakukan.
Jika kemudian tidak disetujui ataupun pembahasannya berlarut-larut, Bambang mengaku akan tetap bergerak aktif mendorong penerimaan pajak.
Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan lebih ketat kepada Wajib Pajak.
Sebab, menurutnya, selama ini pemerintah tidak memeriksa wajib pajak dengan ketat, karena pertimbangan Tax Amnesty.
Selain aktif memeriksa, Ditjen Pajak juga akan serius mengejar penanam modal asing yang selama ini tidak patuh membayar pajak. Wajib pajak orang pribadi juga tidak luput dari target otoritas pajak.
Anggota Komisi XI DPR dari PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengaku sudah siap menggelar rapat lanjutan RUU Tax Amnesty pada pekan ini.
Menurutnya, pembahasan akan difokuskan pada penyusunan kembali jadwal pembahasan, setelah seluruh fraksi menyampaikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait pasal dalam beleid itu.
Beberapa hal yang menjadi sorotan dalam DIM, diantaranya, mengenai tarif tebusan, hingga mekanisme repatriasi.
Dia mengatakan, hampir seluruh fraksi menilai tarif tebusan yang diusulkan pemerintah terlalu kecil.
Tarifnya, yakni sebesar 2, 4, dan 6 persen untuk yang melakukan deklarasi harta dan 1, 2, dan 3 persen untuk yang merepatriasi dana.
Reporter Asep Munazat Zatnika