Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kesehatan Koperasi Harus Sinkron dengan Perbankan

Penilaian kesehatan koperasi harus benar-benar konsisten dan dilakukan oleh orang yang ahli serta berintegritas.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kesehatan Koperasi Harus Sinkron dengan Perbankan
ist
ilustrasi koperasi simpan pinjam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam yang dilakukan oleh pemerintah juga sinkron dengan penilaian perbankan.

"Kami menargetkan penilaian kesehatan yang dilakukan penerintah ini juga diakui oleh bank ketika koperasi hendak mengakses kredit dari bank," ujar Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring, Rabu (25/5/2016).

Meliadi menegaskan, penilaian kesehatan koperasi harus benar-benar konsisten dan dilakukan oleh orang yang ahli serta berintegritas.

Dengan demikian proses penilaian kesehatan koperasi dapat dipertanggungjawabkan dan konsisten.

Dia menekankan penilaian kesehatan ini sangat penting untuk mendukung tercapainya koperasi berkualitas yang menjadi target Kemenkop UKM.

"Konsistensi harus dijaga, jangan sampai sekarang dinilai sehat tapi kemudian tingkat kesehatannya turun lagi," kata Meliadi.

Penilaian kesehatan dilakukan berdasarkan Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Nomor 06/Per/Dep.6/IV/2016 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Berita Rekomendasi

Lalu Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi serta Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Nomor 07/Per/Dep.6/IV/2016 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) Koperasi

Dalam peraturan tersebut ada empat tingkatan penilaian kesehatan koperasi, yaitu sehat, cukup sehat, dalam pengawasan dan dalam pengawasan khusus.

Ruang likup penilaian dilalukan atas tujuh aspek bagi koperasi konvensional, yaitu permodalan; kualitas aktiva produktif; manajemen; efisiensi; likuiditas; kemandirian dan pertumbuhan; jatidiri koperasi. Sedangkan untuk koperasi berbasis syariah aspek penilaian ditambah dengan prinsip syariah.

"Diharapkan peraturan ini dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam oleh koperasi di provinsi dan kabupaten/kota," papar Meliadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas