Aturan Baru, New Zealand Naikkan Pajak Tembakau 10 Persen Setiap Tahun
Ketentuan baru itu membuat harga rokok untuk 20 batang akan menjadi 20 dolar AS.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, OSLO- Dunia memperingati hari tanpa tembakau, kemarin. Tahun ini, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyerukan kepada seluruh pemerintah di dunia agar memberlakukan kemasan polos alias tanpa merek untuk produk-produk tembakau.
Australia merupakan negara yang menerapkan kebijakan tersebut. Nah, kini Selandia Baru dan Norwegia segera mengikuti langkah itu.
Pekan lalu, Selandia Baru sudah mengumumkan akan menaikkan pajak atas tembakau sebesar 10 persen setiap tahun.
Kenaikan pajak ini akan berlaku selama empat tahun ke depan. Harga jual rokok pun menjadi lebih mahal.
Ketentuan baru itu membuat harga rokok untuk 20 batang akan menjadi 20 dolar AS.
Dengan membuat harga rokok lebih mahal diyakini akan membuat konsumsi rokok bakal berkurang.
Sementara, Pemerintah Norwegia telah mencanangkan slogan menuju generasi bebas asap rokok.
Dikutip Bloomberg, Menteri Kesehatan Norwegia, Bent Hoeie di Oslo, Selasa (31/5/2016) mengatakan akan mengirimkan contoh gambar kemasan rokok dengan bergambar seram ke Parlemen pada Juni mendatang.
Selandia Baru dan Norwegia akan memaksa perusahaan rokok mengganti branding maupun merek pada bungkus rokok dan produk tembakau lain.
Langkah ini mencontoh tindakan Pemerintah Australia yang telah menerapkan kemasan rokok tanpa merek dan hanya berisi peringatan bahaya merokok plus gambar seram pada bungkus rokok.