Dari 3.309 Taksi Online, Hanya Sekitar 100 Kendaraan yang Bisa 'Narik'
"Sudah bisa operasi karena sudah sesuai dengan persyaratan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Puji Hartanto
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan bahwa sebagian besar kendaraan taksi berbasis online belum memenuhi syarat yang dibuat pemerintah.
Sampai hari ini, taksi online yang bisa beroperasi kurang dari seratus kendaraan.
"Sudah bisa operasi karena sudah sesuai dengan persyaratan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Puji Hartanto, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Seperti diketahui, pemerintah memberikan 3 kewajiban kepada taksi online agar bisa beroperasi.
Kewajiban tersebut yakni pengendara harus memiliki SIM A umum atau SIM B 1 sesuai jenis kendaraanya, kendaraan lulus uji KIR, dan STNK harus atas nama perusahaan atau koperasi.
Pemerintah sendiri akan bertindak tegas kepada kendaraan taksi online yang tidak memenuhi peraturan tetapi memaksakan beroperasi.
Tindakan tegas itu bisa berupa pengandangan kendaraan, pencabutan izin usaha, hingga pemblokiran aplikasi penyedia layanan taksi online.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah memberikan surat rekomendasi uji KIR kepada 3.309 kendaraan.
Rinciannya, Koperasi Perkumpulan Pengusaha Rental Mobil Indonesia (PPRI) yang menaungi GrabTaxi memiliki 568 kendaraan.
Sementara, Jasa Trans Usaha Bersama (JTUB) yang menaungi Uber sebanyak 2.665 kendaraan, dan PT Panorama Mitra Sarana yang menaungi pengendara GoCar sebanyak 76 kendaraan.
Namun hingga batas waktu 31 Mei 2016, kandaraan yang sudah melakukan uji KIR hanya 419 kendaraan dan 53 dinyatakan tidak lulus.
Rinciannya, PPRI 195 kendaraan, JTUB 205 kendaraan, dan Panorama Mitra Sarana 19 kendaraan.
Penulis: Yoga Sukmana