Hang Nadim Ajukan Kenaikan 'Airport Tax', Tapi Menhub Belum Setuju
Manjemen Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, mengajukan kenaikan Airport Tax penumpang domestik
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Manjemen Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, mengajukan kenaikan Airport Tax penumpang domestik dari Rp 40.000 menjadi Rp 70.000.
Namun, pengajuan tersebut belum disetujui Kementerian Perhubungan.
"Rencananya dinaikkan menjadi Rp 70.000, namun Menteri Perhubungan (Ignasius Jonan) minta agar dilakukan sejumlah perbaikan di bandara yang berhubungan dengan pelayanan," kata Kepala Bagian Umum Bandara Internsional Hang Nadim Batam, Suwarso di Batam, Minggu (19/6).
Saat ini, kata dia, yang sudah disetujui adalah kenaikan untuk penumpang internasional dari Rp 170.000 menjadi Rp 180.000 per penumpang. "Itu berlaku mulai 1 Juli nanti. Jadi naik Rp 10.000 untuk setiap penumpang internasional," kata Suwarso.
Suwarso mengatakan, alasan kenaikan tersebut, karena Hang Nadim Batam adalah bandara utama sapa, seperti Soekarno Hatta dan bandara-bandara besar lainnya di Indonesia. "Di Jakarta (Soekarno Hatta) saat ini sudah Rp 75.000 untuk penumpang domestik. Sementara Hang Nadim Batam masih Rp 40.000," tuturnya.
Ia mengatakan, usai mudik Lebaran 2016 akan melakukan sejumlah perbaikan pada fasilitas bandara agar pengunjung lebih nyaman saat berada di Hang Nadim Batam.
Salah satu fokus adalah pembenahan ruang tunggu yang oleh Menhub dinilai terlalu padat dengan toko-toko yang menjajakan berbagai oleh-oleh, makanan, pakaian sehingga menjadikan ruang tunggu tidak rapi.
"Pak Menteri memang minta kami segera memperbaiki ruang tunggu dengan mengurangi toko-toko itu. Setelah Lebaran kami akan laksanakan," kata dia.
Saat meninjau kesiapan bandara tersebut menghadapi musim mudik, Jonan mengkritisi kondisi ruang tunggu yang penuh dengan toko-toko dengan jualan barang sama. Hal tersebut menjadi catatan minus Menteri yang minta segera dibenahi sebelum menyetujui kenaikan airport tax. (Larno)