Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Fraksi PKS Keberatan Hasil Pembahasan RUU Tax Amnesty. Apa Saja?

Menurut Ecky, kebijakan tax amnesty sebaiknya tidak membuat penetapan tarif uang tebusan diobral terlalu rendah.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Fraksi PKS Keberatan Hasil Pembahasan RUU Tax Amnesty. Apa Saja?
ISTIMEWA
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat di DPR RI menilai hasil pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tax Amnesty atau pengampunan pajak belum sesuai dengan aspirasi mereka.

Karena itu, dalam rapat kerja antara Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, kedua fraksi itu menilai RUU Tax Amnesty tidak memenuhi asas keadilan.

Salah satunya terkait dengan tarif uang tebusan bagi Wajib Pajak (WP) yang ingin mengajukan pengampunan pajak. Kedua fraksi sama-sama berpendapat tarif uang tebusan yang disepakati mayoritas fraksi terlalu rendah.

Isi keputusan yang dibacakan oleh ketua Panja H. Soepriyatno menyebutkan, tarif uang tebusan yang disepakati terbagi untuk repatriasi dan deklarasi.

Tarif uang tebusan untuk WP yang melakukan repatriasi aset terdiri dari 2% pada periode tiga bulan pertama, 3% untuk periode tiga bulan kedua, dan 5% untuk tiga bulan berikutnya.

Sementara, untuk WP yang melakukan deklarasi aset dikenakan tarif uang tebusan sebesar 4% untuk periode tiga bulan pertama, 6% pada tiga bulan kedua, dan 10% untuk peride tiga bulan terakhir.

"Kami mengusulkan untuk tarif uang tebusan sesuai dengan Undang-undang KUP, maksimal 48%," ujar Ecky, dari fraksi PKS, Senin (27/6/2016) di Gedung DPR RI.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Ecky, kebijakan tax amnesty sebaiknya tidak membuat penetapan tarif uang tebusan diobral terlalu rendah.

Karena itu akan menyebabkan potensi penerimaan pajak yang selama ini tidak tertagih dari sanksi administrasi atas aset yang tidak dilaporkan, menjadi lebih kecil.

Ia menyarankan, kebijakan tax amnesty hanya menghapus sanksi administrasi dan sanksi pidana saja.

Tanpa menghapuskan kewajiban membayar tunggakan pajak, cukup dihilangkan kewajiban membayar denda saja.

Hal yang sama juga disampaikan oleh fraksi partai Demokrat. Namun, yang membedakan keduanya yaitu mengenai sikap partai atas pembahasan RUU Tax Amnesty.


Jika PKS menyatakan keberatan dengan sejumlah pasal dalam RUU Tax amnesty, Demokrat hanya menjadikan poin-poin keberatannya sebagai catatan saja yang dijadikan dasar pembahasan dalam pembahasan RUU Tax Amnesty tingkat kedua dalam sidang paripurna yang akan berlangsung besok.

Adapun rapat kerja ini akan menghasilkan keputusan tingkat pertama.

PKS dan Demokrat sepertinya bukan dua-duanya fraksi yang keberatan, satu fraksi lagi yang dikabarkan keberatan adalah PDI Perjuangan.

 
Reporter Asep Munazat Zatnika
Editor Dupla KS

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas