Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengampunan Pajak Tanpa Penghapusan Utang Pokok Pajak Sulit Diterapkan

Usulan Tax Amnesty tanpa penghapusan utang pokok pajak dinilai bakal sulit diterapkan.

Editor: Sanusi
zoom-in Pengampunan Pajak Tanpa Penghapusan Utang Pokok Pajak Sulit Diterapkan
KOMPAS.com/SAKINA RAKHMA DIAH SETIAWAN
Rapat dengar pendapat Komisi XI DPR dengan BI, OJK, dan BKPM tentang tax amnesty, Senin (25/4/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan Tax Amnesty tanpa penghapusan utang pokok pajak dinilai bakal sulit diterapkan.

Tanpa penghapusan utang pokok pajak, minat wajib pajak untuk berpartisipasi dalam kebijakan tax amnesty diyakini akan rendah.

"Usulan itu jelas tidak mungkin dijalankan," kata Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo di Jakarta.

Seperti diberitakan, beberapa fraksi di DPR menginginkan agar pembayaran uang tebusan hanya untuk menghapus sanksi denda administrasi dan pidana perpajakannya saja.

Adapun utang pokok Wajib Pajak (WP) tetap harus dibayar oleh WP yang mengajukan tax amnesty.

Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia (UI) Danny Darussalam mengatakan, konsep kebijakan tax amnesty adalah menghapuskan pokok pajak, sanksi administrasi, sanksi pidana pajak dengan membayar uang tebusan.

“Jika wajib pajak masih dikenakan sanksi, maka itu bukan kebijakan pengampunan pajak namanya,” katanya.

Berita Rekomendasi

Menurut Darussalam, perdebatan seberapa besar tarif tebusan dan objek pengampunan pajak jangan sampai membuat tax amnesty menjadi tidak laku atau gagal.

“Kebijakan tax amnesty ini penting sebagai masa transisi menuju reformasi pajak secara keseluruhan,” ujarnya.

Selain itu, tax amnesty sangat diperlukan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan pajak Indonesia di masa depan

Dengan penerimaan pajak yang lebih besar, pemerintah bisa leluasa membangun infrastruktur tanpa perlu berutang.(Achmad Fauzi)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas