Bank Kategori Sistemik Sebaiknya Segera Tambah Modal
"OJK harus bergerak cepat mengatasi bank bank tersebut agar nantinya tidak menimbulkan resiko sistemik kepada industri keuangan."
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan segera memerintahkan para pemilik bank berkategori sistemik segera menambah setoran modalnya, guna memperkuat struktur permodalan bank bersangkutan.
"Jika pemilik tidak punya uang segera bank tersebut dijual kepada investor yang kuat, baik dengan cara private placemen, akuisisi atau merger," tutur Presiden Direktur Center for Banking Crisis (CBC) Ahmad Deni Daruri dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Menurut Deni, penguatan permodalan bagi bank kategori sistemik sangat diperlukan agar ketika terjadi krisis ekonomi di dalam negeri, tidak menimbulkan risiko yang luas kepada industri keuangan di Indonesia.
"Mengingat kondisi global dimana pertumbuhan ekonomi terus dipangkas menurun, maka OJK harus bergerak cepat mengatasi bank bank tersebut agar nantinya tidak menimbulkan resiko sistemik kepada industri keuangan," tutur Deni.
Oleh sebab itu, Deni meminta OJK bergerak dengan cepat dengan melakukan beberapa langkah yang jelas, tegas dan transfaran terhadap bank kategori sistem.
"Jangan sekadar mengelompokan saja tapi harus ada solusi bagaimana memperkuat permodalan bank-bank tersebut," ucapnya.
OJK akan segera memutuskan bank-bank yang masuk kategori sistemik, di mana saat ini dalam catatan OJK sudah terdapat 12 bank, namun belum disebutkan nama perbankan tersebut.
"Ada 12 bank yang masuk kategori bank sistemik," Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan Nelson Tampubolo.