Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Maskapai Indonesia Kini Bisa Terbangi Amerika

Kepastian mendapatkan Kategori 1 tersebut dinyatakan dalam surat yang diberikan langsung oleh Duta Besar Amerika Serikat.

Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Maskapai Indonesia Kini Bisa Terbangi Amerika
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penantian panjang Indonesia untuk meraih kategori I FAA akhirnya terwujud.

Sejak tahun 2007 berada di kategori 2 FAA, akhirnya Indonesia berhasil lolos audit standar keselamatan dan keamanan Federal Aviation Administration (FAA) dan masuk ke kategori 1 FAA. Keuntungannya bagi Indonesia yaitu, maskapai Indonesia sudah dapat melakukan pelayanan penerbangan ke Amerika Serikat maupun negara-negara lainnya yang selama ini menggunakan standar FAA.

“Kita patut bersyukur berkat kerja keras semua pihak, FAA telah menyatakan Indonesia telah mencapai kategori I dan telah memenuhi standar penerbangan internasional. Ini menjadi hadiah ulang tahun Indonesia yang ke-71,” jelas Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo di Jakarta, Senin (15/8/2016).

Kepastian mendapatkan Kategori 1 tersebut dinyatakan dalam surat yang diberikan langsung oleh Duta Besar Amerika Serikat Ad Interim Brian McFeeters di Jakarta, kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada hari Senin, 15 Agustus 2016.

Suprasetyo meminta kepada seluruh pihak terkait seperti, Kementerian Perhubungan selaku regulator, maskapai penerbangan sebagai operator, Perum LPPNPI selaku pengelola navigasi penerbangan, dan PT Angkasa Pura I dan II, dan pihak lain yang terlibat, agar bisa mempertahankan prestasi ini.

“Tugas kita kedepan adalah mempertahankan pemenuhan standar keselamatan penerbangan. Pada hari ini, seluruh maskapai Indonesia dapat terbang ke Amerika Serikat dan kami harapkan semua mempersiapkan diri untuk mengajukan izin kepada otoritas penerbangan sipil Amerika Serikat,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar semua pihak tetap berkomitmen untuk tetap konsisten dan tidak lengah, agar peringkat Indonesia tidak turun kembali.

Berita Rekomendasi

“Kalau kita lengah bisa saja turun menjadi kategori 2. Untuk itu kami mohon agar tetap konsisen terdap pemenuhan regulasi. ini perlu dukungan semua pihak baik, regulator, operator maupun masyarakat untuk mempertahankan,” tuturnya.

Pembenahan Dilakukan Secara Menyeluruh

Untuk menaikkan peringkat FAA tersebut, Kementerian Perhubungan sudah melakukan berbagai pembenahan manajemen penerbangan secara menyeluruh baik itu SDM, infrastruktur, organisasi, kelengkapan aturan, penegakan hukum (law enforcement) dan konsistensi dalam menerapkan aturan internasional yang berlaku. Demikian disampaikan Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Publik/Hubungan Internasional Dewa Made Sastrawan, Senin (15/8) di Jakarta.

“Khusus SDM, Kementerian Perhubungan juga menjalankan fungsi pengawasan dengan melakukan penambahan 100 tenaga Inspektur Operasi Pesawat Udara sehingga total jumlah Inspektur Operasi Pesawat Udara menjadi 135 orang,” jelasnya

Penambahan Inspektur Operasi Pesawat Udara tersebut selain dari personel Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, juga merekrut tenaga inspektur dari operator. Perekrutan tenaga inspektur dari operator tersebut dilakukan dengan melihat kualifikasinya yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Fungsi pengawasan tersebut diatur dalam CASR 121 (Penerbangan Berjadwal), 135 (Penerbangan Tidak Berjadwal), 141 (Sekolah Penerbangan), 142 (Pelatihan), dan 129 (Foreign Operator) yang dituangkan dalam petunjuk pelaksanaan (Staff Instruction) SI 8400.

Kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh inspektur tersebut diantaranya meliputi aspek dokumen manual, fasilitas penunjang operasional, pelatihan dan kegiatan operasional. Kegiatan pengawasan dilaksanakan secara rutin sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan yaitu manual inspection, operational control inspection, trip record inspection, flight time and duty record inspection, training program inspection, training record inspection, cockpit enroute inspection, cabin enroute inspection, station facility inspection, ramp inspection, pilot proficiency check inspection.

Setelah Indonesia masuk kategori 1 FAA, langkah lanjut Kementerian Perhubungan sebagai regulator adalah mempertahankan dan meningkatkan kinerja sektor penerbangan sipil di semua bidang melalui pembinaan dan pengawasan internal dan eksternal secara terus menerus (continous monitoring system) sesuai fokus kerja Kementerian Perhubungan dalam menjalankan standar keselamatan dan keamanan penerbangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas