Soal Interkoneksi, DPR Akan Panggil Menkominfo
Komisi I melalui Panja Interkoneksi dan Network Sharing juga akan mendesak Menkominfo untuk tidak melanjutkan revisi kedua PP ini
Editor: Hendra Gunawan
Dalam pasal 23 Ayat 2, perhitungan biaya interkoneksi harus transparan, serta disepakati bersama dan adil. Untuk menentukan tarif, pemerintah memakai formula yang berdasarkan biaya (cost based).
"Dalam hal ini, tanggung jawab pemerintah adalah menyediakan formula perhitungan, verifikasi, dan validasi atas input operator," ujar Ridwan.
Yang terjadi, pemerintah justru menetapkan tarif interkoneksi tanpa kesepakatan bersama antaroperator. Adapun, Telkomsel oposisi terhadap tarif baru ini.
"Jika dibilang pemerintah ingin outputnya (tarif interkoneksi) Rp 200, pemerintah tak bisa menetapkan harga," papar mantan Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ini.
Seharusnya, pihak operator yang menetapkan sesuai kesepakatan bersama dengan mengacu pada Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI). Pasalnya, setiap operator memiliki coverage jaringan wilayah berbeda-beda.
Selain itu, pemerintah juga diminta berperan dalam memvalidasi data-data operator, seperti pencapaian pembangunan jaringan base transceiver station (BTS), sebagai acuan dalam menetapkan Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI).
"Yang sekarang (penetapannya) tak sah karena tidak disepakati bersama. Pemerintah bisa kena sanksi di PTUN (pengadilan tata usaha niaga), dimana aturannya bisa dibatalkan," tegas Ketua Program Studi Telekomunikasi ITB, Ian Joseph Matheus Edward.