Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Paket Kebijakan Ekonomi XIII: Ada Kemudahan Bagi Pengembang yang Sediakan Rumah Murah

Darmin mengatakan beberapa perizinan akan digabungkan.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Paket Kebijakan Ekonomi XIII: Ada Kemudahan Bagi Pengembang yang Sediakan Rumah Murah
KOMPAS IMAGES
Darmin Nasution 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sore ini Pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap XIII. Ini paket kebijakan ini berkaitan dengan usaha mempercepat penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyampaikan bahwa paket kebijakan ini akan mempermudah pengembang untuk membangun rumah yang akan dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Dengan menyederhanakan dan mengurangi regulasi (perizinan dan rekomendasi) dan biaya untuk membangun dan mendapatkan rumah oleh masyarakat serta mempercepat waktu pembangunan," ujar Darmin saat menggelar jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Darmin mengungkapkan, PP tentang Percepatan Perizinan Pembangunan Rumah Tapak Bagi MBR akan menderegulasi kebijakan dari semula yang diidentifikasikan sebanyak 33 perizinan dan tahapan dideregulasi menjadi 11 perizinan dan tahapan dan mempercepat waktu penyelesaian proses perizinan.

"Dengan pengurangan perizinan dan tahapan serta percepatan waktu proses perizinan tersebut maka waktu pembangunan MBR selama ini yang rata-rata mencapai 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari," ucap Darmin.

Darmin mengatakan beberapa perizinan akan digabungkan. 

Misalnya terkait proposal pengembang untuk tanah yang belum bersertifikat, izin pemanfaatan tanah dan pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup SPPL, rekomendasi damkar dan retribusi penyediaan lahan pemakaman atau menyediakan pemakaman.

Berita Rekomendasi

Darmin mengatakan, dengan pengurangan, penggabungan, dan percepatan proses perizinan untuk pembangunan rumah MBR, maka biaya untuk pengurusan perizinan akan menjadi 30 persen dari biaya saat ini atau turun sebesar 70 persen.

Atas hal tersebut, Pemerintah meyakini bahwa nantinya harga rumah dengan tipe standar akan menurun.

"Kalau harga rumahnya mesti terpengaruh, karena biaya mengurus ini cukup mahal dan ini kalau biaya pengurusannya saja turunnya 70 persen kan. Memang berapa persen biaya pengurusan dari biaya rumah, ah itu sangat ditentukan lokasinya di mana," ucap Darmin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas