Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Luhut: Tidak Ada Tarik-menarik di Pengaturan Pajak Penghasilan Industri Hulu Migas

"Intinya memberikan kemudahan kepada para investor untuk berinvestasi di Indonesia"

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Luhut: Tidak Ada Tarik-menarik di Pengaturan Pajak Penghasilan Industri Hulu Migas
TRIBUNNEWS/IMMANUEL
Luhut Panjaitan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Luhut Panjaitan memastikan tidak ada lagi tarik menarik dengan Menteri keuangan terkait perlakuan pajak penghasilan industri hulu migas yang dimasukkan dalam revisi PP Nomor 79 tahun 2010.

"Enggak. Tadi ada Wamenkeu dengan Tim. Ada Pak Dirjen Pajak, Dirjen Migas. Intinya memberikan kemudahan kepada para investor untuk berinvestasi di Indonesia," ujar Luhut di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Luhut yang menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Sumber Daya ini mengungkapkan, di pertemuan tersebut telah dipilah-pilah mana yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM dan mana kewenangan Kementerian Keuangan.

"Jadi menyangkut masalah evaluasi tentang kesulitan dari daerah yang akan dieksplorasi, itu urusan ESDM. Pajak dan segala macamnya itu urusan Kemenkeu. Dan itu semua dimasukkan dalam PP 79. Jadi tidask ada lagi tarik menarik mengenai itu," kata Luhut.

Sebelumnya, Luhut mengakui masih ada tarik menarik antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan terkait masalah aturan pajak hulu migas.

Luhut mengatakan, revisi aturan pajak hulu migas masih terkendala lantaran Kementerian Keuangan tetap keukeuh tidak mau kehilangan potensi pendapatan (revenue) dari kegiatan eksplorasi migas. 

Padahal Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman berniat mengubah formulasi pajak hulu migas sehingga internal rate of return-nya bisa di atas 15 persen.

Berita Rekomendasi

"Masih ada tarik-tarikan. Ya kendalanya Kemenkeu kan enggak mau kehilangan revenue juga," katanya kemarin, Senin (5/9/2016).

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas