Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mau Rumah Murah Via Fasilitas BPJS? Baca Dulu Syarat-syaratnya

"Jadi memang untuk implementasinya itu payungnya berdasarkan Permen Ketenangakerjaan yang baru dibahas pada level kementerian"

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mau Rumah Murah Via Fasilitas BPJS? Baca Dulu Syarat-syaratnya
KOMPAS IMAGES

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Program manfaat layanan tambahan perumahan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tidak serta merta bisa diberikan untuk semua anggotanya.

Ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi anggota BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa mendapatkan manfaat layanan tambahan perumahan.

"Untuk karyawan atau peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal keanggotaan satu tahun, harus tertib administrasi, dan membayar iuran bulanan secara tertib," kata Kepala Urusan Investasi Properti BPJS Ketenagakerjaan Edy Subagyo, di Jakarta, pekan lalu.

Pembayaran iuran bulanan secara tertib diakui Edy sangat penting karena mampu memengaruhi dana kolektivitas jaminan hari tua yang digunakan untuk manfaat layanan tambahan perumahan.

Program ini akan mengambil investasi peserta jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan sebesar 30 persen.  

Saat ini, untuk teknisnya Edy menyebutkan masih menunggu Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan.

"Jadi memang untuk implementasinya itu payungnya berdasarkan Permen Ketenangakerjaan yang baru dibahas pada level kementerian," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, Edy mengatakan, bantuan perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan hanya ditujukan untuk rumah tapak saja karena untuk hunian vertikal saat ini belum familiar.

Untuk saat ini terdapat dua contoh rumah pekerja, yakni perumahan Villa Karawangi di Karawang sebanyak 500 unit dan Metropolis Residence di Serang sebanyak 2.500 unit.

Adapun untuk sasaran manfaat layanan tambahan perumahan ini terbagi ke dalam dua segmen, yakni segmen rumah pekerja dengan penghasilan Rp 5,7 juta hingga Rp 10 juta dan segmen fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dengan gaji kurang dari Rp 5,7 juta.

Penulis: Ridwan Aji Pitoko

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas