Tidak Termasuk yang Dilarang, Kino Tetap Produksi Cap Kaki Tiga
Kino Indonesia Tbk (Kino) tetap memproduksi produk Cap Kaki Tiga di dalam negeri karena tidak masuk dalam kategori yang dilarang
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kino Indonesia Tbk (Kino) tetap memproduksi produk Cap Kaki Tiga di dalam negeri karena tidak masuk dalam kategori yang dilarang Mahkamah Agung (MA).
Presiden Direktur Kino Harry Sanusi mengatakan, keputusan Mahkamah Agung tidak melarang produksi, distribusi dan penjualan produk Cap Kaki Tiga di Indonesia, dimana produk tersebut sudah ada sejak 1937.
"Perlu diketahui produk Cap Kaki Tiga sejak 1937 sudah diproduksi, didistribusikan dan dijual di Malaysia dan Singapura, dan sejak 1980 di Indonesia," tutur Harry dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Menurut Harry, saat ini juga telah dijual di Thailand, Brunei, Srilanka, India, dan negara-negara lain, sehingga pernyataan produk Cap Kaki Tiga hanya dijual di Indonesia adalah tidak benar.
"Kino akan tetap menjadi licensee Wen Ken Drug dan Kino tetap akan melakukan produksi, distribusi dan penjualan produk Cap Kaki Tiga di Indonesia," tuturnya.
Selain memproduksi, Kino sebagai pihak yang diberikan lisensi oleh Wen Ken Drug juga tetap menggunakan logo Cap Kaki Tiga karena tidak ada larangan untuk menggunakan logo tersebut di Indonesia.
Diketahui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HKI) atas keputusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, telah mencoret merek dan hak cipta logo Cap Kaki Tiga milik perusahaan Singapura Wen Ken Drug Co.Pte.
Adapun putusan MA tertuang dalam perkara No : 85 PK/Pdt.Sus-HKI/2015 tanggal 23 September 2015 jo Putusan MA No.582 K/Pdt.Sus-HakI/2013 tanggal 9 Januari 2014 jo Putusan Pengadilan Niaga No. 66/Merek/2012/PN. Niaga.Jkt.Pst tanggal 5 Juni 2013.