Revisi UU Migas, Opsi Pertama SKK Migas Kembali ke Pertamina
Komisi VII DPR kembali membahas draft Revisi UU Migas tahun 2001.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VII DPR kembali membahas draft Revisi UU Migas tahun 2001.
Hal yang dibahas salah satunya kewenangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu (SKK) Migas sebagai lembaga negara yang resmi.
Anggota Komisi VII Inas Nasrullah Zubir mengakui nasib SKK Migas saat ini tidak jelas, karena belum memiliki payung hukum di dalam UU Migas. Karena itu opsi pertamanya SKK Migas akan dikembalikan ke tubuh PT Pertamina (Persero).
"Posisi SKK Migas tidak jelas, dimana dia sekarang ini. Di dalam UU maupun segi pemerintahan kita ada usulan baik di komisi VII kembalikan ke Pertamina seperti dulu," ujar Inas di Jakarta, Senin (26/9/2016).
Opsi kedua kata Inas menjadikan SKK Migas sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus.
Menurut Inas pilihan kedua tersebut menimbulkan banyak perdebatan, karena secara struktur organisasi tidak di bawah Kementerian BUMN melainkan dipimpin oleh Kementerian ESDM.
"SKK Migas jadi BUMN khusus pasti lex spesialis. SKK Migas tidak dibawah UU BUMN, tidak dibawah manajemen Menteri BUMN Rini Soemarno. Apa tidak jadi panjang perdebatan tahu-tahu ada BUMN khusus," ungkap Inas.
Sedangkan usulan ketiga, Inas ingin ada Otoritas Migas. Hal itu melihat cara kerja dari sektor keuangan dengan adanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada pelaksanaannya semua birokrasi menyangkut hulu migas akan diatur oleh Otoritas Migas. Sehingga mempercepat perizinan di sektor tersebut.
"Perlu Otoritas migas, seperti OJK. Masuknya lebih baik dan lebih mudah mengatur," kata Inas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.