Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Revisi UU Migas, Swasta Wajib Bangun SPBU di Indonesia Timur

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui Indonesia bagian Timur masih kekurangan SPBU.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Revisi UU Migas, Swasta Wajib Bangun SPBU di Indonesia Timur
Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar
Sekretaris Ditjen Migas Kementerian ESDM Susyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui Indonesia bagian Timur masih kekurangan SPBU.

Hal itu disebabkan karena jumlah penduduk dan kegiatan perekonomiannya sedikit dibandingkan di wilayah barat.

Sekretaris Ditjen Migas Kementerian ESDM Susyanto ingin ada kewajiban perusahaan swasta bangun SPBU di wilayah Indonesia bagian Timur.

Sehingga di dalam draft Revisi UU Migas tahun 2001, tercantum perintah tidak hanya PT Pertamina (Persero) tetapi juga swasta mendirikan SPBU.

"Kenapa tidak dibangun di Timur, karena tidak didorong di UU Migas," ujar Susyanto di Jakarta, Senin (26/9/2016).

Susyanto mengaku sulit jika hanya Pertamina saja yang didorong membangun SPBU di Indonesia Timur, karena Komisi VI DPR RI tidak mau Pertamina rugi.

"Kami hanya mengandalkan Pertamina, tapi nanti Komisi VI teriak mereka (Pertamina) harus profit," ungkap Susyanto.

Berita Rekomendasi

Anggota Komisi VII DPR Inas Nasrullah pun mendukung pembangunan infrastruktur migas dan SPBU di Indonesia bagian Timur, karena selama ini sudah terlalu banyak SPBU khususnya di Pulau Jawa.

"Kami sepakat UU mewajibkan bangun di Indonesia bagian Timur," ujar Inas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas