Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal Interkoneksi, Pemerintah Jangan Sampai Diintervensi Swasta

Adalah Koalisi Mahasiswa Indonesia Timur Mengawal Nawacita (KOMITMEN) yang menyoroti rencana penetapan kebijakan tersebut.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Soal Interkoneksi, Pemerintah Jangan Sampai Diintervensi Swasta
Telkomsel
BTS NKRI Telkomsel di perbatasan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika yang akan segera menetapkan kebijakan terbaru interkoneksi untuk pstn dan seluler mendapat sorotan tajam dari kelompok mahasiswa. Adalah Koalisi Mahasiswa Indonesia Timur Mengawal Nawacita (KOMITMEN) yang menyoroti rencana penetapan kebijakan tersebut.

Dalam konsolidasi yang diselenggarakan di Kedai Kopi Perjuangan Jakarta Pusat (Minggu 16/10/2016), KOMITMEN menyatakan bahwa kebijakan interkoneksi yang akan ditetapkan hendaknya memperhatikan azas keadilan sehingga tidak merugikan negara dan masyarakat.

Selain itu KOMITMEN meminta pemerintah jangan sampai diintervensi oleh operator telekomunikasi asing yang punya kepentingan langsung terhadap penetapan kebijakan interkoneksi.

Juru bicara KOMITMEN Muhamad Zen Weil yang juga Koordinator KOMITMEN Wilayah Maluku dan Papua mengatakan, dalam menetapkan biaya interkoneksi, selain harus menghindari kerugian negara, pemerintah juga harus menghindari dampak negatif jangka panjang bagi masyarakat.

"Kuncinya adalah pemerintah harus adil, dan itu bisa diterapkan melalui penetapan biaya interkoneksi berdasarkan biaya operator telekomunikasi masing-masing (cost based)," kata Zen dalam keterangan persnya.

Berdasarkan hasil pertemuan para operator telekomunikasi dengan Komisi I DPR RI pada 25 Agustus 2016 lalu, diketahui biaya interkoneksi tiap-tiap operator telekomunikasi tidak sama.

Telkom Group Rp 285 permenit, XL Axiata Rp 65, Indosat Ooredoo Rp 86, H3I Rp 120, dan Smartfren Rp 100 permenit. Dari sini saja masyarakat awam sudah bisa menilai bahwa rencana pemerintah menurunkan biaya interkoneksi yang semula Rp 250 permenit menjadi Rp 204 permenit tidak fair dan mencederai azas keadilan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas